MK Siap Tangani Sengketa Pemilu Legislatif  

Reporter

Rabu, 30 April 2014 08:35 WIB

Dalam melakukan aksi damai, sejumlah aktivi memainkan Barongsai saat membawa pesan TRI TURA (Tiga Tuntutan Rakyak) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (21/01). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap untuk menangani kasus sengketa pemilihan umum legislatif. Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, mencontohkan salah satu bentuk kesiapan adalah adanya aturan MK soal peraturan beracara dalam perselisihan pemilihan legislatif.

"Jadi, aturan MK soal peraturan beracara dalam perselisihan pileg sudah siap dan menyeluruh. Kami sudah siap dari jauh-jauh hari," kata Janedjri kepada Tempo di Jakarta, Selasa, 29 April 2014.

Kesiapan lain, kata dia, adalah fasilitas video conference untuk menangani sengketa jarak jauh. Janedjri mengatakan untuk mengantisipasi sengketa pemilu di mana pemohon kesulitan mendatangi kantor MK, maka sudah disiapkan video conference sehingga sidang tetap bisa berlangsung meskipun jarak sangat jauh.

MK, kata dia, juga sudah menyiapkan pedoman penyusunan permohonan gugatan dari pemohon. Janedjri mengatakan pedoman ini akan memudahkan pemohon untuk mengajukan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak penyelenggara. "Selama ini tidak ada pedoman seperti ini, jadi ini bisa memudahkan pemohon untuk mengajukan perkara ke MK," katanya.

Markas Besar Kepolisian menyatakan politik uang menjadi tindak pelanggaran pemilu terbanyak yang terjadi dalam pemilihan umum legislatif 2014. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan hingga Selasa, 29 April 2014 ada 75 kasus politik uang dari total 244 kasus tindak pelanggaran pemilu. Dari 244 kasus tersebut, mayoritas melibatkan sengketa internal partai, bukan sengketa antar partai (baca pula: Berkas Dugaan Politik Uang Caleg NasDem Lengkap).

ANANDA TERESIA

Terpopuler:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel

Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI

Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'









Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

2 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

2 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

2 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

3 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

3 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya