Terjadi Penggelembungan Jumlah Suara di Semarang
Editor
Raihul Fadjri
Minggu, 13 April 2014 17:30 WIB
TEMPO.CO, Semarang - Panitia Pengawas Pemilu Kota Semarang menyatakan hasil penghitungan suara di beberapa tempat pemungutan suara di wilayahnya banyak yang bermasalah. Dokumen berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara (formulir C) dan sertifikasi hasil penghitungan perolehan suara di TPS (formulir C1) diduga dijadikan celah untuk memanipulasi hasil pemilu.
Anggota Panwaslu Kota Semarang Muhammad Ichwan menyatakan ada formulir C1 yang tidak disertai tanda tangan saksi, ada yang kosong tapi ada tanda tangan petugas pemungutan suara dan saksi, serta ada pula yang diisi dengan pensil dan tanpa penjumlahan. “Selain itu, ada lembar penuh coretan tanpa paraf dan koreksi sesuai prosedur,” katanya di Semarang, Ahad, 13 April 2014.
Pengurus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mendatangi kantor Panwaslu Kota Semarang untuk melaporkan adanya masalah tentang formulir C1 di empat TPS, Sabtu, 12 April 2014. Di TPS 17 Kelurahan Sampangan, perolehan suara parpol ditulis dengan pensil dan di beberapa kolom ada bekas hapusan dengan penebalan suatu angka pada bekas hapusan pensil. Selain itu, kolom jumlah kosong tanpa angka alias tidak diketahui jumlah perolehan suaranya.
Kolom penulisan huruf dari jumlah perolehan suara juga kosong. Padahal, di kolom bagian bawah, terdapat tanda tangan anggota KPPS dan para saksi. Kecuali saksi dari parpol nomor 5, 6, 9, 14, dan 15 yang kemungkinan besar tidak mengirim saksi di TPS 17.
Di kelurahan yang sama, formulir C1 TPS 01 tidak diteken saksi. Di kolom salah satu parpol, ada jumlah yang tidak sesuai angka perolehan suara. Saat angka di setiap baris dijumlahkan, ada 40 suara, tetapi ditulis 90. Pelapor menduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini. “Ada upaya penggelembungan suara,” kata pengurus PKPI Jawa Tengah, Ricky Ananta.
Di TPS 37 Kelurahan Srondol Wetan, ada formulir C1 yang kosong. Padahal, di kolom bagian bawah, terdapat tanda tangan anggota KPPS dan para saksi parpol yang hadir. Di TPS 21 Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, terdapat banyak coretan pada lembar perolehan suara DPRD provinsi. Di halaman dua formulir--yang memuat perolehan parpol nomor 1, 2, 3, dan 4--terdapat coretan pada semua hasil suara empat parpol tersebut. Tak hanya angka yang dicoret, huruf pembilang angka jumlah pun dicoret dan diganti.
Panitia pengawas kecamatan diminta memeriksa semua dokumen C1 yang dipegang panitia pemilihan umum di kelurahan yang dilaporkan bermasalah. Semua dokumen C1 harus dilihat satu per satu. “Jika terbukti ada manipulasi hasil suara, maka para pelaku akan diseret ke ranah pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta rupiah,” ujar Muhammad Ichwan.
ROFIUDDIN