TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemihan Umum mengatakan penyandang gangguan jiwa yang belum terdaftar sebagai pemilih dalam pemilu ini tetap bisa menggunakan hak suaranya. Komisioner KPU Arif Budiman mengatakan, meski belum terdaftar, mereka bisa menggunakan hak pilih melalui mekanisme daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb).
Daftar tambahan itu dikhususkan bagi warga yang memiliki hak suara tapi tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap atau daftar pemilih khusus. "Penyandang gangguan jiwa bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP atau paspor dan kartu keluarga," kata Arif kepada Tempo, Selasa, 8 April 2014. (Baca: Penderita Skizofrenia Sebenarnya Bisa Ikut Pemilu).
Sebelumnya Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti mengatakan KPU seharusnya proaktif mendatangi rumah sakit jiwa dan panti sosial untuk mendata penyandang gangguan jiwa. "Jangan mereka yang ke luar panti," kata Yeni seusai jumpa pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat.
Penyandang gangguan jiwa, seperti pengidap skizofrenia, kata Yeni, mampu memilih jika dikontrol dengan obat. "Jangan dianggap penyandang gangguan jiwa itu tidak mengerti. Mereka masih bisa memilih. Kalau bicara mengerti, hampir semua masyarakat belum mengerti caleg mana yang harus dipilih." (Baca pula: Pemerintah Ragukan Riset Penderita Skizofrenia).
Yeni menuturkan pihaknya sudah beraudiensi dengan enam komisioner, termasuk Ketua KPU Husni Kamil Manik, pada 20 Maret 2014 agar mereka mendaftarkan penyandang gangguan jiwa sebagai pemilih. Namun ternyata, meski KPU menyatakan penyandang gangguan jiwa berhak memilih, sampai saat ini mereka belum terdaftar.
Kejadian seperti ini, kata Yeni, terus berulang setiap tahun pelaksanaan pemilu. KPU tidak mendata penyandang gangguan jiwa, baik yang ada di panti maupun di rumah sakit jiwa. Padahal jumlah keseluruhan penyandang sakit jiwa bisa mencapai lebih dari 1,3 juta orang.
APRILIANI GITA FITRIA
Berita terkait
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan
6 Maret 2024
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah
Baca SelengkapnyaCatatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSelama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif
18 Februari 2024
Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?
Baca SelengkapnyaPolitikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming
13 Februari 2024
Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaCara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya
18 Januari 2024
Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolitik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014
1 November 2023
Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaKPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres
16 Oktober 2023
KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.
Baca SelengkapnyaRelawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan
7 Agustus 2023
Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaPPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo
27 Juni 2023
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo
Baca Selengkapnya