TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan lembaganya akan mengevaluasi pelaksanaan pemungutan suara di luar negeri. Partisipasi dalam pencoblosan di luar negeri, seperti di Hong Kong, kecil bila dibandingkan dengan keseluruhan jumlah pemilih. Pencoblosan di luar negeri digelar lebih awal dibanding di dalam negeri.
"Kami akan segera melakukan evaluasi atas seluruh penyelenggaraan pemilu di luar negeri," kata Husni di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 7 April 2014. (Baca: Sisa Kertas Suara di Hongkong 110 Ribu Lebih)
Meski tak menyebutkan waktu pasti pelaksanaan evaluasi, Husni menyatakan evaluasi perlu dilakukan untuk mendapatkan gambaran ihwal pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif di luar negeri. "Sehingga celah-celah kekurangan yang terjadi pada pemilu legislatif tidak lagi terjadi pada pemilihan presiden 9 Juli nanti," ujarnya.
Menurut Husni, pemungutan suara sudah dilakukan oleh 130 perwakilan Indonesia di luar negeri. Metode pemungutan suara dengan menggunakan drop box atau kotak suara. Seluruh perlengkapan yang dibutuhkan diantar petugas penyelenggaraan pemilu ke titik-titik berkumpulnya warga negara Indonesia di luar negeri. "Ini merupakan terobosan yang kami buat. Mudah-mudahan ini efektif sehingga kami bisa lakukan lagi pada masa-masa yang akan datang," kata Husni.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.