TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mohammad Mahfud Md. mengaku sudah menghitung peluangnya maju dalam pemilihan presiden. Dia juga sudah berkalkulasi kemungkinan peluangnya hanya bisa menjadi calon wakil presiden.
"Itu sudah kami perhitungkan semua. Saya juga gerak, nggak diam," kata dia seusai menghadiri peluncuran biografinya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu, 5 April 2014.
Menurut Mahfud, penilaian pengamat dan lembaga survei yang menempatkan dirinya hanya bisa menjadi calon wakil presiden tak sepenuhnya keliru. Sebab, kata dia, para pakar tersebut berbicara berdasarkan fakta politik hari ini yang menyebut partainya, Partai Kebangkitan Bangsa, kecil kemungkinan bisa mengusung calon presiden. "Politik itu harus realistis. Dan penilaian para pakar itu realistis," katanya.
Berdasarkan survei Charta Politika yang dirilis Maret lalu, Mahfud tercatat sebagai tokoh yang paling dianggap tepat sebagai calon wakil presiden oleh responden. Elektabilitasnya sebagai cawapres mencapai 7,8 persen, di bawah Jusuf Kalla (20,1 persen), dan Dahlan Iskan (10,1 persen). (Baca: Pengusaha Ini Sumbang Mahfud Md. Miliaran Rupiah)
Sejumlah lembaga survei juga memprediksi PKB yang disebut-sebut akan mengusung Mahfud sebagai presiden juga akan sulit memenuhi presidential threshold 20 persen kursi parlemen. PKB diprediksi hanya mampu memperoleh suara tak lebih dari 10 persen.
Kendati partainya diprediksi tak akan mampu mencalonkan presiden, Mahfud mengaku tak akan mundur mengkampanyekan dirinya sebagia calon presiden. Sejauh ini, katanya, Mahfud terus kampanye untuk menjadi calon presiden.
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
1 hari lalu
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
1 hari lalu
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.