PDI Perjuangan Yogya Pelanggar Kampanye Paling Besar

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 4 April 2014 20:01 WIB

Penyanyi dangdut Didi Kempot dan rekannya menyanyi saat kampanye PDIP di Sleman, Yogyakarta, (1/4). Kampanye terakhir PDIP di Yogyakarta di bagi di dua tempat yaitu di Alun-alun selatan dan di Sleman. ANTARA/Regina Safri

TEMPO.CO, Yogyakarta - Badan Pengawas Pemilu Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melakukan pelanggaran alat peraga kampanye tertinggi sepanjang musim kampanye. “Jenis pelanggaran yang paling mudah (diidentifikasi) adalah APK (alat peraga kampanye),” kata Ketua Bawaslu DIY M. Najib, Jumat 4 April 2014.

Menurut dia, hingga 30 Maret 2014, ada 23.285 pelanggaran alat peraga kampanye. Lima besar pelaku pelanggaran adalah PDIP (5.739), Partai Gerindra (3.119), Partai Persatuan Pembangunan (2.504), Golongan Karya ( 2.153), Nasional Demokrat (2.142).

Di antara bentuk pelanggaran alat peraga adalah pemasangan di pohon, tiang listrik, hingga di kawasan yang dilarang. Meski Satuan Polisi Pamong Praja menertiban secara periodik, hasilnya tak maksimal. “Kemampuan Satpol lebih kecil dibanding munculnya pelanggaran baru,” ujar Najib. Alasan lain, sarana penertiban terbatas. “Alatnya tak mampu menjangkau baliho di tempat tinggi.”

Bawaslu mendata pelanggaran dari dua sumber, temuan petugas dan laporan masyarakat. Januari hingga 2 April 2014 tercatat 40 laporan. Dari pengaduan masyarakat 28 Maret-2 April ada 24 aduan. Dari jumlah aduan itu, PPP paling banyak diadukan (38 persen), disusul PDIP (18 persen).

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan gangguan keamanan akibat kampanye rapat umum ke Bawaslu. Antara lain soal konvoi dengan suara kenderaan yang mengganggu. Bahkan, simpatisan itu kadang dalam kondisi mabuk. “Minum-minuman,” kata Najib.

Sekretaris PDI Perjuangan DIY Bambang Praswanto mengatakan, sebagian besar pelanggar pemasangan alat peraga merupakan calon legislator. “Mereka umumnya, memasang secara mandiri,” ujar Bambang. Dia mengakui mendapat surat dari Bawaslu dan KPU tentang pelanggaran itu. “Meski tak ada sanksi bagi caleg, pelanggaran itu bisa mempengaruhi citra partai.”

Adapun Ketua PPP DIY Syukri Fadholi tak memungkiri ada simpatisannya yang tak terkendali. Misalnya konvoi kendaraan bermotor. “Untuk itu kami meminta maaf,” katanya. Sedang pelanggaran alat peraga, dia akan memberi peringatan bagi calon legislatornya. “Pasti ada sanksi itu,” katanya. Tapi dia tak merinci bentuk sanksi.

ANANG ZAKARIA

Berita terkait

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

22 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

1 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

8 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

10 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

10 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

11 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

11 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya