Seorang petugas menunjukan surat suara yang sobek usai disortir di gudang logistik KPUD Indramayu, Jawa Barat (10/3). ANTARA/Dedhez Anggara
TEMPO.CO, Kupang - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibakar massa, Jumat, 28 Maret 2014. Massa membakar gedung tersebut karena merasa tidak puas dengan kinerja KPU NTT.
Dari informasi yang dihimpun Tempo dari sumber di Sumba Daya Barat, surat suara yang ada di kantor tersebut ikut terbakar. Kotak suara pemilu juga dirusak massa yang mengamuk. "Kami masih menunggu laporan resmi dari KPU Sumba Barat Daya," kata juru bicara KPU NTT Maryanti Luturmas Adoe kepada Tempo, Sabtu, 29 Maret 2014.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih jauh tentang kondisi surat suara dan logistik pemilu lainnya setelah dibakarnya kantor KPU Sumba Barat Daya. "Intinya kami masih menunggu laporan dari KPU SBD," katanya.
Ratusan massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto, Jumat, 28 Maret 2014, membakar kantor KPU Sumba Barat Daya dan merusak kotak suara untuk persiapan pemilu legislatif pada 9 April 2014.
Massa yang kecewa dengan sikap KPU NTT yang memberhentikan sementara KPU Sumba Barat Daya dan mengeluarkan surat penegasan pelantikan calon bupati terpilih sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha.
Sengketa pilkada Sumba Barat Daya terjadi setelah tiga dari lima komisioner KPU periode 2008-2013 menggelar pleno ulang rekapitulasi suara pada 26 September 2013. Padahal sebelumnya telah menetapkan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenang pilkada.
Sesuai pleno rekapitulasi suara pertama, pasangan ini mengumpulkan 81.543 suara. Sedangkan pasangan Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto kalah, karena hanya meraih 79.498 suara.
Adapun pleno ulang rekapitulasi suara tersebut malah menetapkan pasangan Kornelius-Daud yang sebelumya kalah, sebagai pemenang pilkada dengan meraih 80.344 suara, sekaligus menggugurkan pasangan Markus-Dara karena dilaporkan hanya meraih 68.371 suara. Kasus ini kemudian bergulir ke Mahkamah Konstitusi yang tetap menetapkan pasangan Markus-Dara sebagai pemenang Pilkada.
Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam bersama Kapolda Sumatera Selatan, Rachmad Wibowo, meninjau langsung kesiapan TPS 17 Kelurahan Pangkalan Balai Banyuasin.