Jokowi Nyapres, Pilih Opsi Cuti atau Nonaktif?

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 04:45 WIB

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi menyatakan sudah mendapat mandat dari Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk menjadi calon presiden di rumah Si Pitung, dekat Rusun Marunda, Jakarta (14/3) . "Saya siap menerima mandat," ujarnya dan dilanjutkan dengan "Bismillahirrahmanirrahim, saya siap." . TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menjelaskan mekanisme penonaktifan Gubernur Joko Widodo dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian, Didik Suprayitno, Jokowi nonaktif setelah meminta izin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk maju dalam pemilihan umum presiden. "Setelah izin jadi calon presiden, (Jokowi) otomatis akan nonaktif," katanya saat dihubungi, Selasa, 25 Maret 2014. (Baca:Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur)

Sebelumnya, Jokowi menyatakan bakal maju sebagai calon presiden di rumah Si Pitung di Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 14 Maret 2014. Ia mengatakan sudah diberi mandat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk memperebutkan kursi RI-1. Dia pun menyatakan siap menerima mandat tersebut. (Baca: Jawaban Jokowi Soal Protes Deklarasi Rumah Pitung )

Didik mengatakan gubernur yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden harus mengajukan surat izin kepada presiden inkumben melalui Kementerian Dalam Negeri. Setelah meminta izin, gubernur tersebut secara resmi berhenti untuk sementara dari jabatannya. Penonaktifan itu akan diatur dalam keputusan presiden yang disampaikan melalui Kementerian Dalam Negeri.

Adapun dalam soal permintaan izin, Didik mengatakan pemohon harus mengajukan surat kepada presiden paling lambat tujuh hari sebelum waktu pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum. Status nonaktif itu berlaku hingga terpilihnya presiden dan wakil presiden yang ditetapkan KPU. "Jadi kalau nanti tidak terpilih otomatis akan kembali menjabat," ujarnya. (Baca: Diserang Lawan Politik, Jokowi: Aku Rapopo)

Selain meminta izin dari presiden, kata Didik, kepala daerah tersebut bisa saja mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini nantinya bakal diselesaikan melalui DPRD setempat sebelum disahkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Dia menyatakan proses ini akan diwarnai dinamika politik karena bisa saja pengunduran diri itu ditolak. "Seperti Prijanto (Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012), kan ditolak jadi tidak bisa mundur," katanya. (Baca:Nyapres, Kalau Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna)

Adapun proses lain yang mungkin diajukan yakni cuti. Namun, kata Didik, kepala daerah hampir tidak pernah mengajukan permohonan cuti untuk waktu yang lama. Cuti paling lama, kata dia, lazimnya diajukan untuk keperluan ibadah seperti naik haji atau umrah. "Itu pun tidak sampai satu bulan, sedangkan kalau jadi capres bisa lebih dari sebulan," ujarnya.

Karena itu, Didik menyatakan kepala daerah yang akan maju sebagai calon presiden cukup mengajukan izin kepada presiden. Soalnya, kepala daerah itu akan otomatis nonaktif sehingga tidak perlu mengajukan cuti. (Baca: Jika Jadi Gubernur, Ahok Tak Takut Dimakzulkan DPRD)

DIMAS SIREGAR


Berita Lainnya:
Nyapres, Kalau Jokowi Mundur Harus Lewat Paripurna
Jadi Capres, Jokowi Diminta Mundur dari Gubernur
Jika Jadi Gubernur, Ahok Tak Takut Dimakzulkan DPRD

Berita terkait

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

5 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

6 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

8 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

8 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

10 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

13 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

14 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

15 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

15 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya