Kampanye, Caleg di Dompleng Ujian Sekolah  

Selasa, 25 Maret 2014 14:28 WIB

Pengguna jalan melintas di depan baliho Alat Peraga Kampanye (APK) Caleg di Kudus, Jateng, Rabu (20/11). ANTARA/Andreas Fitri Armoko

TEMPO.CO, Karanganyar - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon legislatif pada masa kampanye. Pelanggarannya adalah peredaran soal ujian dalam bentuk cakram padat (compact disk) dengan sampul bergambar calon legislator beserta ajakan mencoblos nomor urut caleg yang bersangkutan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Karanganyar Dwi Joko Mulyono mengatakan dia mendapat laporan cakram padat berisi soal ujian itu beredar di sebuah sekolah menengah atas di Kecamatan Karangpandan, Karanganyar. “Kami mendapat laporan pada Senin, 24 Maret,” katanya kepada Tempo, Selasa, 25 Maret 2014.

Menurut dia, setelah diteliti cakram padat tersebut memang berisi soal latihan ujian bagi siswa kelas 3 sekolah menengah atas untuk menghadapi ujian akhir sekolah. “Tapi di sampulnya ada gambar caleg beserta ajakan mencoblos nomor caleg tersebut,” ucapnya.

Dwi Joko menolak menyebutkan nama caleg. Dia hanya mengatakan caleg tersebut berasal dari Partai Hati Nurani Rakyat untuk Dewan Perwakilan Rakyat dengan nomor urut 2, tanpa menyebutkan daerah pemilihannya. Adapun Karanganyar termasuk daerah pemilihan Jawa Tengah IV bersama Sragen dan Wonogiri. Dari hasil penelusuran Tempo, diduga caleg yang dimaksud bernama Eret Hartanto.

Dwi Joko mengaku belum bisa memastikan jenis pelanggaran karena harus melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran. Dia juga masih menyisir kemungkinan cakram padat serupa beredar di sekolah lain.

“Kami masih mengecek di lapangan. Setelah itu memanggil yang bersangkutan,” katanya. Jika mengacu pada larangan lokasi kampanye, dia mengatakan caleg Hanura tersebut melanggar peraturan administratif. “Sekolah, tempat ibadah, dan instansi pemerintah dilarang dipakai untuk kampanye,” ucapnya.

Ketua Komisi Pemillihan Umum Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho mengaku belum mengetahui ihwal peredaran cakram padat berisi soal latihan ujian bergambar caleg tertentu. “Saya malah belum tahu,” katanya.

Soal tindakan yang akan diambil, dia memilih menunggu rekomendasi dari Panwaslu. “Apa yang direkomendasikan, akan kami laksanakan,” ucapnya. Dia sependapat dengan Panwaslu, bahwa berkampanye di sekolah atau instansi pendidikan merupakan pelanggaran kampanye.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Karanganyar Suryo Budi belum bisa diminta klarifikasi. Ketika dihubungi, telepon selulernya tidak aktif.

UKKY PRIMARTANTYO





Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

1 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

3 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

10 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

12 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya