Pemerintah Ngotot DPRD Pilih kepala Daerah

Jumat, 28 Februari 2014 05:50 WIB

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan pemerintah tetap menginginkan wali kota atau bupati dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Djohermansyah berharap aturan ini dimasukan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang sedang dibahas di Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Karena kalau model yang sekarang, bupati dan wali kota itu susah berkoordinasi dengan gubernur sehingga tak efisien," ujar Djohermansyah ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis, 27 Februari 2014. Saat ini, katanya, banyak wali kota atau bupati yang tak datang ketika diajak koordinasi karena lebih mementingkan daerahnya.

Kekurangan pemilihan langsung, menurut Djohermansyah adalah banyak kepala daerah yang tersangkut korupsi. Dia mengatakan ongkos pemilihan langsung untuk tingkat dua terlalu mahal karena masyarakat Indonesia masih menggadaikan suaranya dengan uang. Pejabat eselon satu ini juga menyebutkan adanya jual beli jabatan kepala dinas bukan pada kompetensi. (baca: Kementerian Kaji Wacana Gubernur Tak Berpartai)

Namun, Djohermansyah menyerahkan sepenuhnya keputusan isi RUU tersebut kepada Komisi Pemerintahan Dewan. "Tapi kalau DPR maunya tetap langsung, monggo, yang penting kami sudah memaparkan permasalahan yang terjadi," kata Djohermansyah. (baca: RUU Pilkada Versi Pemerintah Dinilai Mundur)

Sedangkan untuk pemilihan Gubernur, Djohermansyah tetap menginginkan pemilihan langsung. Dia beralasan berkoordinasi dengan gubernur lebih mudah dan permasalahannya lebih sedikit. "Gubernur hanya 34 orang, sedangkan wali kota atau bupati ada 505 orang," ucapnya.

Djohermansyah mengatakan pemerintah sudah membuat naskah ini sejak tahun 2011. Proses pembuatan RUU Pilkada tak instan, bahkan sudah dibahas ratusan kali. Menurut Djohermansyah, terserah anggota dewan mengambil keputusan, sepakat di komisi atau voting di paripurna asal peraturan ini segera selesai.

SUNDARI

Berita terkait

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

2 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

23 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

26 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

13 Maret 2024

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

7 Maret 2024

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya