Putusan RUU Pilkada Terancam Voting
Kamis, 27 Februari 2014 20:19 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dalam Negeri Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunandjar Sasmita mengatakan sampai saat ini belum ada titik temu antarfraksi terkait tentang Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Agun menuturkan, bila sampai rapat terakhir Senin besok, 3 Maret 2014, tak ada kesepakatan, pembahasan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna.
"Semua pendapat saya tampung. Kalau tak ada kesepakatan, voting saja di paripurna," kata Agun ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 27 Februari 2014. Dia berharap aturan selesai di parlemen periode 2009-2014 karena calon aturan ini sudah dibahas di DPR sejak dua tahun yang lalu. (baca: Pemilihan Kepala Daerah Serentak Akan Bertahap)
Agun mengatakan poin yang masih didebatkan adalah jadwal pemilihan umum dan mekanisme pemilihan kepala daerah. Ada dua pendapat tentang waktu. Pertama, pemilihan serentak untuk gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia. Kedua, pemilihan serentak berjenjang, bersamaan untuk seluruh gubernur dan berbarengan untuk wali kota atau bupati.
Tentang mekanisme, kata Agun, sejumlah fraksi tetap ingin pemilihan langsung untuk seluruh kepala daerah. Sedangkan beberapa fraksi berharap pemilihan langsung untuk gubernur, sedangkan wali kota dan bupati dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. (baca: Pilkada Serentak Mulai 2020)
"Kalau Golkar sendiri sepakat dengan pemilihan langsung untuk kepala daerah," kata politikus partai berlambang pohon beringin ini. Sedangkan waktu pemilihan dilakukan serentak untuk seluruh kepala daerah, tidak berjenjang.
Sementara itu, salah satu aspek yang telah disepakati bersama adalah terkait dengan dinasti politik. Agun mengatakan dinasti politik bisa diminimalkan dengan adanya uji publik di Komisi Pemilihan Umum Daerah. Setiap partai harus menyerahkan bakal calon kepala daerah, enam bulan sebelum pemilihan, untuk diuji.
Kemudian, kata Agun, publik akan memberi masukan terhadap bakal calon yang diserahkan kepada KPUD. Calon akan dipanel oleh tim yang terdiri atas satu anggota KPUD, dua tokoh masyarakat, dan dua dari akademisi untuk ditanyai rekam jejak dan kemampuan, sekaligus mengklarifikasi surat dari publik yang masuk. "Tim panel ini tak boleh memutuskan lulus atau tidak lulus pas diuji karena itu mendorong penyuapan. (baca: Pilkada Serentak Idealnya 2,5 Tahun Setelah Pemilu)
Setiap bakal calon akan mendapat sertifikat pernah mengikuti uji publik. Agun mengatakan terserah partai akan mengusung bakal calon atau tidak, tapi kandidat kepala daerah harus mempunyai sertifikat uji publik.
SUNDARI
Terpopuler
Australia Sodorkan Bukti Biaya Perjalanan MUI
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Surat Lengkap El-Mouelhy Soal Label Halal MUI
Demokrat Larang Bhatoegana Bicara Agar Tak Gaduh