Dalam melakukan aksi damai, sejumlah aktivi memainkan Barongsai saat membawa pesan TRI TURA (Tiga Tuntutan Rakyak) ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (21/01). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Janedjri M. Gaffar mengatakan Mahkamah tidak dalam tekanan pihak mana pun dalam memutus uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden. Janedjri mengklaim proses pembacaan putusan pun sudah sesuai prosedur.
"Kalau ada yang bilang kami ditekan atau diintervensi itu tidak benar," kata Janedjri, di kantornya, Selasa, 28 Januari 2014. "Karena boleh dibuktikan kami sudah melakukan sesuai dengan prosedur."
Janed merinci alur berkas perkara pengajuan UU Pilpres itu sampai diputuskan pada 23 Januari, kemarin. Menurut dia, terdapat tujuh kali lagi rapat permusyawarahan hakim (RPH) setelah keputusan diambil pada 26 Maret tahun lalu.
Berikut penjelasan Janedri:
A. Permohonan pengujian UU Nomor 42 Tahun 2008 diterima oleh Kepaniteraan MK pada Kamis, 10 Januari 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 37/PAN.MK/2013, dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada Selasa, 22 Januari 2013 dengan Nomor 14/PUU-XI/2013.
B. Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara Nomor 14/PUU-XI/2013 dilakukan dalam Sidang Panel pada Rabu, 6 Februari 2013, dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Perbaikan Permohonan dalam Sidang Panel pada Rabu, 20 Februari 2013. Hasil Sidang Panel tersebut kemudian dilaporkan oleh panel hakim dalam rapat permusyawaratan hakim yang diselenggarakan pada Kamis, 21 Februari 2013, dan disepakati pemeriksaan persidangan dilanjutkan dalam sidang pleno.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
4 hari lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
5 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.