TEMPO.CO, Jakarta--Anggota Aliansi Masyarakat Sipil Ray Rangkuti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemilu serentak akan membuat biaya nyapres menjadi murah. Menurut dia, nantinya kultur politik di Indonesia akan berubah.
"Pertama nantinya ada partai yang akan membentuk koalisi yang kuat," kata Ray, di Cikini, Sabtu, 25 Januari 2014. "Dan pembentukan koalisi ini akan semakin kuat, juga dari koalisi akan mencalonkan satu capres dan dibantu dengan partai koalisinya untuk mempromosikan si capres itu."
Menurut Ray, setelah 2014 nanti, beberapa partai sudah mulai berkoalisi. Koalisi ini nantinya akan menentukan kandidat calon presiden pada pemilu 2019. Ray mengatakan dari pembentukan koalisi ini, calon presiden yang akan diusung beberapa partai tentunya akan menghemat biaya dengan tidak mengandalkan hanya dari satu partai.
"Sistem pemilu serentak agak sulit memisahkan partai dan capres,"ujar Ray. "Sebab nantinya meskipun kita kader suatu partai tertentu tapi calon presiden kita dari partai lain yang berkoalisi dengan partai kita. Nah ini yang menyebabkan biaya nyapres murah, karena dibantu partai koalisi."
REZA ADITYA
Baca juga:
Wawancara Dave Morin: Bakrie Tak Memiliki Path
Rute Internasional yang Ditembus Citilink
Alasan CEO Path Terima Investasi Bakrie
Kena Banjir? Ini Daftar Tarif Premi Asuransinya
Berita terkait
Kubu Rachmawati Baru Tahu MA Unggah Hasil Uji Materi Pilpres
7 Juli 2020
Kubu Rachmawati terkejut lantaran uji materi Pilpres ditindaklanjuti oleh MA. "Kami pikir pada saat itu nothing to lose," kata seorang penggugat.
Baca SelengkapnyaLegal Standing Perindo di Gugatan Jabatan Cawapres Dipertanyakan
6 Agustus 2018
Perindo belum mempunyai kursi di parlemen.
Baca SelengkapnyaPakar: Perindo Tak Punya Legal Standing Gugat Masa Jabatan Wapres
27 Juli 2018
Gugatan Perindo diperkirakan bakal ditolak MK.
Baca SelengkapnyaPresidential Threshold 20 Persen, Pengamat: Jokowi Tidak Pede
1 November 2017
Kebijakan presidential threshold 20 persen kursi parlemen dan 25 persen suara nasional akan membatasi jumlah calon presiden di Pilpres 2019.
Baca SelengkapnyaPernah Gagal, Yusril Berharap Uji Materi UU Pemilu Dikabulkan
5 September 2017
Setelah gagal 4 kali, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra kembali mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra: PBB Uji Materi Pasal Presidential Threshold
5 September 2017
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Sekjen PBB Afriansyah Noor mengajukan uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Baca SelengkapnyaZulkifli Bantah Akan Kembalikan Pilpres ke MPR
10 Oktober 2014
Kata Zulkifli Hasan, MPR memang pernah berkuasa memilih dan memberhentikan presiden.
Baca SelengkapnyaEks Hakim MK: Presiden Pilihan MPR Bakal Diktator
1 Oktober 2014
Jika pilpres kembali ke MPR, akan melahirkan diktator baru lagi.
Baca SelengkapnyaKasus Obor Rakyat Tinggal Tunggu Keterangan Jokowi
24 Agustus 2014
Saat Jokowi siap, ya, langsung dilakukan berita acara
pemeriksaan.
Relawan Prabowo dari Bandung Siap Kepung MK Besok
20 Agustus 2014
"Kami menginstruksikan supaya tidak ada yang membawa senjata tajam. Tapi kalau orang dorong, ya, kita dorong lagi."
Baca Selengkapnya