Pemilu Serentak, Pemerintah Bisa Tak Efektif  

Reporter

Kamis, 23 Januari 2014 08:31 WIB

Ilustrasi Pemilu 2014. ANTARA/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini Mahkamah Konstitusi bakal membacakan putusan uji materi Undang-Undang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Jika permohonan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak itu dikabulkan, maka pemilihan legislatif dan pemilihan presiden bakal dilaksanakan pada saat bersamaan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana berpendapat keserempakan itu bisa membuat pemerintahan tak efektif.

"Sebab, kemungkinan presidential threshold (ambang batas presidensial) tidak ada sehingga akan banyak calon presiden," ujarnya, saat dihubungi, Rabu, 22 Januari 2014.

Artinya, partai-partai kecil bisa mengajukan calon presiden tanpa harus meraup banyak kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Jika presiden terpilih berasal dari partai kecil yang tak punya cukup banyak legislator, maka besar peluang kebijakan yang diusungnya tak didukung oleh DPR. Dengan begitu, pemerintahan bakal berjalan tak efektif.

"Presidential threshold dan pelaksanaan pemilihan yang tidak serempak adalah upaya mendesain sistem presidensial yang efektif dan didukung kekuatan mayoritas," kata Denny.

Ia mengatakan permohonan Koalisi itu, juga permohonan Yusril Ihza Mahendra yang serupa meski dengan pasal-pasal berbeda, sejatinya bukanlah hal baru. Sejumlah permohonan serupa pernah masuk ke meja Mahkamah Konstitusi menjelang Pemilihan Umum 2004 dan 2009, tetapi terus mental ditolak Mahkamah.

"Apakah permohonan ini akan dikabulkan? Tentu harus ditimbang secara komprehensif oleh Mahkamah Konstitusi," ucapnya.

Hari ini Mahkamah menjadwalkan pembacaan putusan uji materi yang dimohonkan Effendi Gazali, representasi Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak. Koalisi itu memohon pengujian Pasal 3 ayat (5), Pasal 9, Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112 beleid tersebut.

Setelah Koalisi mengajukan permohonannya, mantan Menteri Hukum Yusril Ihza Mahendra pun melayangkan permohonan uji materi beleid yang sama. Namun, Yusril meminta pengujian Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112. Yusril menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6A ayat (2) dan Pasal 22E ayat (1), (2), (3) jika dihubungkan dengan sistem republik yang diatur Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7C UUD 1945.

BUNGA MANGGIASIH




Berita lain:




Berita terkait

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

2 jam lalu

Alasan MK Tiadakan Sidang Sengketa Pileg Hari Ini

Mahkamah Konstitusi atau MK tidak menggelar sidang sengketa pileg hari ini. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

4 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

12 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

20 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

1 hari lalu

MK Lanjutkan Sidang Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 42 Perkara Hari Ini

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Selasa, 14 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

1 hari lalu

Partai Buruh akan Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK, Ini Alasannya

Menurut Partai Buruh, parpol yang meraih suara di Pemilu Anggota DPRD 2024 seharusnya berhak mengusulkan paslon pada Pilkada.

Baca Selengkapnya

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

1 hari lalu

Kelakar Hakim MK Soal Berkas Golkar: Tebal Sekali, Bisa untuk Bantal Tidur

Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK Arief Hidayat berkelakar saat memeriksa berkas Partai Golkar dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

2 hari lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

2 hari lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

4 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya