Pemilu Akan Mundur Jika Gugatan Yusril Dikabulkan  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 21 Januari 2014 16:02 WIB

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemilihan umum akan mundur jika gugatan pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan olehnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang semula dijadwalkan pada 9 April nanti akan mundur tiga bulan.

"Yang terjadi adalah pemilihan umum untuk DPR, DPD, dan DPRD akan mundur sampai Juli 2014," katanya di gedung MK seusai sidang pengujian undang-undang yang diajukannya, Selasa, 21 Januari 2014.

Menurut Yusril, pelantikan para anggota yang terpilih itu akan dilangsungkan pada 1 Oktober 2014. Sedangkan pelantikan presiden yang pemilihannya dibarengi dengan pemilihan legislatif akan diadakan pada 20 Oktober nanti.

Meski pemilihan akan mundur, Yusril menjamin tak akan ada kekacauan dalam pemilihan umum nanti. Kecuali, kata dia, memang ada pihak yang ingin mengacaukan pemilihan tersebut. "Yang saya dengar Komisi Pemilihan Umum siap melaksanakan putusan MK," ujarnya.

Yusril meminta MK menguji Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Pasal-pasal ini mengatur waktu pemungutan suara presiden dan wakil presiden yang dilangsungkan setelah pemilihan legislatif, serta syarat memenuhi presidential threshold bagi partai atau kumpulan partai yang ingin mencalonkan presiden.

Menurut Yusril, pasal-pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. Soalnya, dalam Undang-Undang Dasar, tak ada aturan yang spesifik mengatur urutan penyelenggaraan pemilihan umum. Justru dalam Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 menunjukkan bahwa pemilihan umum yang dimaksudkan diadakan satu kali atau secara serentak.

Dalam petitumnya, ia meminta MK menyatakan bahwa aturan pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD dilakukan serentak dalam waktu yang bersamaan. Ia juga meminta MK menafsirkan bahwa maksud Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 adalah setiap partai politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilihan umum berhak untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

NUR ALFIYAH

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

4 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

24 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

24 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

25 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

25 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

26 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

26 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

26 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

31 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

32 hari lalu

Alasan Tim Pembela Prabowo-Gibran Meyakini MK akan Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin dapat membantah seluruh dalil yang dikemukakan Ganjar-Mahfud di sidang MK.

Baca Selengkapnya