Amaroso Katamsi, yang berperan sebagai Suharto, dalam film G30S/PKI. Dok. TEMPO. Maman Samanhudi.
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah terjadinya pemberontakan Gerakan 30 September pada 1965, terjadi perombakan-perombakan, termasuk pembubaran lembaga permusyawarakatan. Kemudian dibentuklah MPRS berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1966. Soeharto yang ditetapkan sebagai presiden pada tanggal 6 Juni 1968 harus melaksanakan Panca Krida Kabinet Pembangunan berdasarkan Ketetapan MPRS Nomor XLI/MPRS/1968. Krida ketiga berbunyi, "Melaksanakan Pemilihan Umum sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XLII/MPRS/1968."
Biaya: Rp 16.987.877.849,37
Pemungutan suara: 3 Juli 1971
Jumlah peserta: Sembilan partai politik dan satu Golongan Karya
Jumlah kursi: 360
Jumlah anggota DPR: 460 (360 dipilih, 75 diangkat dari ABRI dan 25 dari non-ABRI)
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
5 Maret 2023
4 Petinggi NasDem Bakal Dampingi Surya Paloh dalam Pertemuan dengan Prabowo di Hambalang
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pagi ini akan bertemu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor