TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengklaim tak ada masalah berarti setelah masuknya Lily Wahid ke Partai Hati Nurani Rakyat. "Lily itu sejak 2009 sudah bukan PKB, jadi memang tidak ada hubungan lagi, tidak ada masalah sepeninggalan dia," kata Muhaimin ketika ditemui di kantor DPP PKB, Ahad, 7 April 2013.
Lily Wahid sebelumnya dikenal sebagai kader PKB. Belakangan, dia masuk Hanura dan menyatakan akan bersaing dengan Muhaimin dalam daerah pemilihan yang sama.
Menurut Muhaimin, PKB tak merasa kesulitan dalam memenuhi kuota 30 persen perempuan, meskipun tak lagi ada bantuan dari Lily. "Kami memang mencari ke kader-kader Nahdlatul Ulama hingga ke Ikatan Pelajar Puteri. Kami juga merangkul aktivis perempuan dari beberapa gerakan perempuan. Jadi tak ada masalah dengan keluarnya Lily," ujar dia.
Melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pendaftaran Caleg, KPU mewajibkan partai memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di setiap daerah pemilihan. Jika tak bisa memenuhi jumlah minimum 30 persen, berkas pendaftaran bakal calon akan dikembalikan ke partai.
Meskipun PKB pernah protes soal aturan 30 persen kuota perempuan dalam daftar calon anggota legislatif sementara, PKB menyatakan sudah memenuhi aturan tersebut.
"Ini kan harus dipenuhi karena kewajiban konstitusi. Lagi pula kami bukan protes, hanya meluruskan, karena di undang-undang itu aturan ini tak wajib, namun berubah menjadi wajib saat diimplementasikan menjadi Peraturan KPU," kata Muhaimin.
MUHAMAD RIZKI
Berita Lainnya:
SBY Keseleo Lidah, Mencoreng Jadi Menggoreng
Ini Kelebihan dan Kelemahan Pengadilan Militer
Ini Rencana Ahok Soal Menggaji Pemulung
TNI Tegaskan Investigasi Cebongan Selesai
Polisi Endus Penyerang Cebongan dari Ponsel?
Berita terkait
Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati
2 hari lalu
Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.
Baca SelengkapnyaSyarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi
3 hari lalu
Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.
Baca SelengkapnyaSudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini
5 hari lalu
Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.
Baca SelengkapnyaMengenal Fungsi Oposisi dalam Negara Demokrasi
19 hari lalu
Isu tentang partai yang akan menjadi oposisi dalam pemerintahan Prabowo-Gibran kian memanas. Kenali fungsi dan peran oposisi.
Baca SelengkapnyaDaftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN
21 hari lalu
Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.
Baca SelengkapnyaMendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol
24 hari lalu
Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.
Baca SelengkapnyaPKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket
42 hari lalu
Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaBamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik
49 hari lalu
Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.
Baca SelengkapnyaPilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya
49 hari lalu
Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi
55 hari lalu
LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.
Baca Selengkapnya