Bawaslu Sebut Sentra Gakkumdu Diperlukan dalam Pilkada 2024, Ini Alasannya
Reporter
Antara
Editor
Sapto Yunus
Selasa, 24 September 2024 18:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Puadi, mengatakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diperlukan karena waktu penanganan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024 relatif singkat.
“Kita punya waktu tiga hari, ketika dibutuhkan keterangan tambahan, punya dua hari, sehingga perlu adanya koordinasi antara unsur kepolisian dan kejaksaan agar tidak menghambat proses tersebut,” kata Puadi dalam ‘Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota’, yang digelar secara hibrida dan disaksikan dari Jakarta, Senin, 23 September 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data, dan Informasi Bawaslu tersebut mengatakan Sentra Gakkumdu diperlukan mengingat orientasi penanganan tindak pidana pemilihan bertujuan memulihkan hak politik yang terganggu dari tindakan yang tidak adil atau curang.
Karena itu, dia mengatakan perlu adanya penindakan terhadap tindakan yang tidak adil atau curang, sehingga butuh peran kepolisian dan kejaksaan yang menjadi bagian dari Sentra Gakkumdu bersama Bawaslu.
“Peran polisi, kemudian jaksa, sangat kami harapkan mengingat keterbatasan kewenangan, terutama yang dimiliki pengawas pemilu, yang mana dengan waktu yang singkat pengawas tidak bisa memanggil secara paksa untuk dimintai keterangan, tidak bisa menyita barang bukti, sehingga kekurangan tersebut bisa dilengkapi kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.
Puadi mengatakan Sentra Gakkumdu menggelar lokakarya untuk meningkatkan efektivitas penanganan dugaan pelanggaran Pilkada 2024. Lokakarya itu, kata dia, bertujuan menyegarkan kembali pengetahuan petugas perihal peraturan tentang penanganan tindak pidana pemilihan, dan meningkatkan soliditas unsur Sentra Gakkumdu.
Selain itu, dia menyebutkan lokakarya mendesak dilaksanakan agar tiap unsur Sentra Gakkumdu memiliki pemahaman yang sama terkait aturan dan mekanisme hukum.
“Agar tidak ada suatu perbedaan berkaitan dengan interpretasi hukum yang dapat menghambat dalam proses penegakan hukum (dugaan pelanggaran pilkada),” kata dia.
Dia juga menuturkan lokakarya dibuat agar tiap unsur Sentra Gakkumdu dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusianya dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024 yang bersifat teknis atau administratif hingga tindak pidana.