MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, Ini Tahapannya
Editor
Sapto Yunus
Senin, 22 April 2024 21:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu anggota legislatif atau sengketa Pileg 2024 mulai pekan depan. Sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar mulai 29 April hingga 3 Mei mendatang.
Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan registrasi perkara PHPU Pileg 2024 dimulai pada Selasa, 23 April 2024. “Nanti kita lihat di tanggal 23 (April) berapa fix-nya jumlah permohonan yang diregistrasi,” ucap Fajar di Gedung I MK RI, Jakarta, Rabu, 17 April lalu.
Dia menambahkan pihaknya sudah merancang persidangan sengketa Pileg 2024 terkait Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tanpa hakim konstitusi Anwar Usman. Anwar adalah paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
"Pak Anwar Usman masuk (menangani sidang sengketa hasil Pileg), kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK," kata Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.
Sebelumnya, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam salah satu poin kesimpulan, MKMK menyatakan Anwar Usman tidak boleh terlibat atau melibatkan diri dalam menangani PHPU yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
PSI mengajukan permohonan PHPU Pileg ke MK. Partai berlambang mawar ini mengajukan permohonan untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut Kuasa Hukum PSI, Francine Widjojo, ada perbedaan antara penghitungan versi Komisi Pemilihan Umum atau KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.
Tahapan Penanganan Sengketa Pileg 2024
Tahapan penanganan perkara sengketa Pileg 2024 diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD, Serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
<!--more-->
Menurut aturan itu, berikut ini tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa Pileg 2024:
1. Pengajuan permohonan: 20-23 Maret 2024.
2. Melengkapi dan memperbaiki permohonan: 23-26 Maret 2024.
3. Pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan: 23-26 Maret 2024.
4. Penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon: 26-27 Maret 2024.
5. Pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK: 28 Maret-24 April 2024.
6. Penyampaian salinan permohonan kepada termohon dan pemberi keterangan: 23-24 April 2024.
7. Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait: 23-24 April 2024.
8. Penetapan dan penyampaian ketetapan sebagai pihak terkait: 24-29 April 2024.
9. Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan: 24-29 April 2024.
10. Pemeriksaan pendahuluan: 29 April-3 Mei.
11. Penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan: 3-13 Mei 2024.
12. Pemeriksaan persidangan: 6-15 Mei 2024.
13. Rapat Permusyawaratan Hakim: 15-20 Mei 2024.
14. Pengucapan putusan: 21-22 Mei 2024.
15. Pemeriksaan persidangan (Lanjutan): 27-31 Mei 2024.
16. Rapat Permusyawaratan Hakim: 3-6 Juni 2024.
17. Pengucapan putusan: 7-10 Juni 2024.
18. Penyampaian salinan putusan/ketetapan: 7-10 Juni 2024.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA | MKRI.ID
Pilihan editor: Reaksi Pemimpin Parpol atas Putusan MK dalam Perkara Sengketa Pilpres