Kilas Balik Putusan Sengketa Pilpres 2014 dan 2019

Editor

Nurhadi

Minggu, 21 April 2024 15:35 WIB

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. PHPU bukan hal baru sebab dalam dua Pilpres sebelumnya, yakni pada 2014 dan 2019, sengketa Pilpres juga terjadi.

Dalam dua perkara tersebut, MK memutuskan menolak gugatan terhadap hasil pemilu. Berikut kilas balik keputusan MK terkait sengketa Pilpres pada 2014 dan 2019.

Sengketa Pilpres 2014

Pilpres 2014 diikuti oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa (Prabowo-Hatta), dan pasangan nomor urut 02, Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokow-JK). Hasil Pilpres yang digelar 9 Juli 2014 itu menunjukkan Jokowi-JK unggul dengan 53,15 persen. Sedangkan Prabowo-Hatta kalah dengan perolehan suara 46,85 persen.

Tak terima, Prabowo-Hatta lalu mengajukan beberapa gugatan baik ke DKPP dan MK. Berbagai persoalan yang diajukan antara lain Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) pada Pilpres 2014 yang dinilai sangat banyak, KPU dinilai tak melaksanakan rekomendasi Bawaslu, masalah sistem noken di Papua, dan pengalihan suara dari pasangan nomor urut 1 ke pasangan nomor urut 2.

Advertising
Advertising

Kemudian juga terkait perolehan suara 0 persen, pengabaian terhadap daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai dasar DPT, adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur dan masif atau TSM, hingga pembukaan kotak suara oleh KPU dalam rangka mengumpulkan bukti untuk persidangan di MK.

Sidang putusan atas perkara ini digelar pada Kamis, 21 Agustus 2014. Ketua MK Hamdan Zoelva mengungkapkan, putusan hakim konstitusi tertuang dalam 4.390 halaman. Saking tebalnya, hanya 400 halaman yang dibacakan. Sidang yang berlangsung pukul 14.30 WIB hingga pukul 21.50 WIB itu memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Hatta.

Sengketa Pilpres 2019

Pilpres 2019 kembali diikuti oleh Prabowo dan Jokowi. Kali itu Jokowi berpasangan dengan Ma’ruf Amin dengan nomor urut 01, sedangkan Prabowo menggandeng Sandiaga Salahuddin Uno dengan nomor urut 02. Hasil pilpres yang digelar pada 17 April 2019 itu menunjukkan Jokowi-Ma’ruf menang 55,50 persen, sementara Prabowo-Sandi 44,50 persen.

Prabowo tak menerima hasil Pilpres 2019 tersebut. Prabowo-Sandi lalu mengajukan permohonan gugatan ke MK dengan termohon pihak KPU. Sidang perkara ini dimulai pada pada Jumat, 14 Juni 2019, dan berlangsung selama 14 hari kerja. Pemohon mendalilkan adanya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

Sidang putusan perkara sengketa Pilpres 2019 digelar pada Kamis, 27 Juni 2019. Kala itu MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan perkara PHPU 2019 yang dimohonkan Prabowo-Sandi. Amar itu tertuang dalam putusan Nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

KPU.GO.ID | MKRI,ID

Pilihan Editor: Refly Harun Tuding Ada Upaya Intervensi Hakim MK Sejak Awal Sidang

Berita terkait

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

19 jam lalu

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

2 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

2 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya