Begini Bunyi Sumpah yang Diucapkan Para Saksi dan Ahli dalam Sengketa Pilpres di MK

Rabu, 3 April 2024 17:01 WIB

Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) menyaksikan saksi ahli dari pihak termohon diambil sumpahnya saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendatangkan 19 orang sebagai saksi dan ahli di sidang perselisihan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 April 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 9 pakar dan 10 saksi yang dihadirkan.

Secara keseluruhan, Tim Pengacara Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyodorkan 9 pakar dalam sidang sengketa pilpres 2024 di MK Mereka adalah pakar yang memiliki keahlian di berbagai bidang, termasuk hukum, ekonomi, dan sosial. Berikut daftar mereka:


1. Profesor Filsafat STF Driyarkara Franz Magniz Suseno;

2. Ekonom Senior Didin S. Damanhuri;

3. Mantan Anggota KPU RI I Gusti Putu Artha;

Advertising
Advertising

4. Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Charles Simabura;

5. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto;

6. Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Hamdi Muluk;

7. Dosen TI Universitas Pasundan Leony Lidya;

8. Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli; dan

9. Suharto.


Selain menghadirkan ahli, kubu Ganjar-Mahfud juga membawa 10 orang saksi fakta. Para saksi tersebut adalah:

1. Dadan Aulia Rahman

2. Endah Subekti Kuntariningsih

3. Pami Rosidi

4. Hairul Anas Suaidi

5. Memed Ali Jaya

6. Mukti Ahmad

7. Maruli Manunggang Purba

8. Sunandi Hartoro

9. Suprapto

10. Nendy Sukma Wartono

Sebelum dimintai keterangan, para saksi dan ahli tersebut diminta untuk memberikan sumpah sesuai agama masing-masing. Dalam sidang tersebut, sembilan dari sepuluh saksi beragama Islam dan satu di antaranya beragama Kristen. Sementara, delapan dari sembilan ahli beragama Islam dan satu di antaranya beragama Hindu. Berikut bunyi sumpah bagi saksi dan ahli tersebut:

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Islam

Bismillahirahmanirahim, demi Allah saya bersumpah sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya.

Bunyi sumpah bagi saksi yang beragama Kristen

Saya berjanji sebagai saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya. Semoga tuhan menolong saya.


Para Ahli yang didatangkan juga diminta untuk memberikan sumpah mereka sebelum dimintai keterangan, yang berbunyi sebagai berikut:

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Islam

Bismillahirrahmanirrahim demi Allah saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai dengan keahlian saya

Bunyi sumpah bagi ahli yang beragama Hindu

Om atah parama wisesa, saya bersumpah sebagai ahli akan memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai keahlian saya. Om santi santi santi om.

Dilansir dari mkri.id, beberapa keterangan yang diberikan oleh para saksi di antaranya yaitu Dadan yang memaparkan mengenai penyaluran bantuan yang dilakukan oleh Pensiunan TNI pada 11 hingga 12 Februari 2024, yang terjadi selama periode tenang di Desa Pasireri, Cisata, Pandeglang, Banten.

Setelah itu, Fahmi Rosyidi menceritakan tentang Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sidoarjo yang menggunakan fasilitas desa dan melakukan kampanye bersama kepala desa. Menurut cerita Fahmi, mereka melakukan pembagian makanan gratis dan kartu sehat di Desa Tarik, Kabupaten Sidoarjo.

Dilansir dari antaranews.com, menurut ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023, pihak yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam pemilihan presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menggugat hasil pilpres yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara itu, yang dimaksud dengan termohon adalah KPU.

SUKMA KANTHI NURANI I AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Sri Mulyani akan Hadiri Panggilan MK sebagai Saksi Sidang Sengketa Pilpres Jumat

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

14 menit lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

21 menit lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

49 menit lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

4 jam lalu

Konflik Kepentingan Anwar Usman, Perludem Anggap MK Kurang Mitigasi Risiko Sengketa Pileg

Bekas Ketua MK ini dilarang mengikuti sidang dimana ada PSI. Buntut dari putusan MKMK atas pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

5 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

7 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

15 jam lalu

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

16 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya