MK Bakal Hadirkan 4 Menteri Kabinet Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Apa Respons Tim Hukum Anies-Muhaimin?

Reporter

Khumar Mahendra

Editor

Nurhadi

Selasa, 2 April 2024 14:33 WIB

Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir (tengah) bersama anggotanya saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan memanggil empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024.

Pemanggilan para menteri Jokowi itu mendapat tanggapan dari Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Heru Widodo. “Ini sangat luar biasa. Sangat mengejutkan. Kami apresiasi yang luar biasa kepada mahkamah,” kata Heru setelah sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 1 April 2024.

Ia menjelaskan, sebenarnya permintaan mereka untuk memanggil menteri ditolak. Namun, Majelis hakim sendiri yang memanggil keempat menteri tersebut untuk dimintai keterangan. “Meskipun dinyatakan ditolak, tapi sejatinya permohonan kami telah menginspirasi MK untuk mencari kebenaran materiil dalam persidangan ini,” ujarnya.

Heru mengatakan keputusan MK menjadi pintu utama atas laporan dugaan adanya pelanggaran terukur yang dilaporkan tim AMIN. Karena itu, Heru berharap empat menteri dan DKPP tersebut akan hadir di persidangan pada Jumat mendatang.

Heru juga menanggapi keputusan MK yang akan menghadirkan DKPP. "Ini luar biasa bagi kami, karena dasar permohonan kami untuk mengatakan pelanggaran terukur sejak adanya putusan DKPP, yang mengatakan KPU melanggar prosedur dalam menetapkan calon," beber Heru.

Advertising
Advertising

Dia pun yakin DKPP akan menyampaikan fakta soal penerimaan berkas pendaftaran paslon maupun berita acara yang lewat dari batas waktu yang ditetapkan KPU. "Harusnya 25 Oktober 2023, tapi dikeluarkan berita acara 27 Oktober," kata Heru.

Anggota Tim Hukum Anies-Muhaimin lainnya, Bambang Widjojanto, mengatakan keputusan MK telah menghidupkan optimisme penegakan demokrasi di Indonesia. “Mahkamah telah menghidupkan optimisme untuk memastikan bahwa demokrasi ini memang harus ditegakkan dan memotong mata rantai kecurangan yang hadir menyerbu dan mempersoalkan kejujuran dan keadilan,” katanya.

Ia menyebut terdapat tiga hal yang dilakukan MK untuk membuktikan ucapannya tersebut. Pertama, penyelenggara pemerintahan dimintai keterangan menjadi saksi oleh MK. Kedua, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dimintai klarifikasi dan konfirmasinya atas berbagai dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi.

Sedangkan pada poin ketiga adalah hakim konstitusi Enny Nurbaningsih yang menanyakan soal teknologi yang pernah digunakan oleh KPU dalam pemilu, di antaranya Situng dan Sirekap. “Selama ini KPU itu seolah-olah kebal terhadap audit forensik terhadap sistem teknologinya,” kata dia.

Karena itu, ia menilai sidang pembuktian pemohon pada hari ini memunculkan keyakinan akan semakin terbukanya harapan untuk menegakkan demokrasi. “Mahkamah tengah menghidupkan optimisme dan optimisme itulah yang akan menjemput harapan. Selamat datang kemenangan,” pungkasnya.

YUDONO YANUAR | SAPTO YUNUS | NI KADEK TRISNA CINTYA DEWI | AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Jawaban Romo Magnis Saat Ditanya Hotman soal Presiden Seolah-olah Pencuri Uang Bansos

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

5 jam lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

10 jam lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

10 jam lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

13 jam lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

15 jam lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

16 jam lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

17 jam lalu

Jokowi Kumpulkan Menteri Membahas Keanggotaan Indonesia di OECD

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumpulkan sejumlah menteri untuk membahas proses keanggotaan Indonesia di OECD.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

21 jam lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya