Ini Jadwal dan Tahapan Gugatan Pemilu di MK

Reporter

Winda Oktavia

Editor

Nurhadi

Jumat, 22 Maret 2024 11:03 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, secara resmi membuka pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dan Pilpres 2024. Langkah ini sejalan dengan pengumuman rekapitulasi hasil pemungutan suara Pemilu 2024 secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikutip dari laman MK, waktu pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dipastikan terhitung sejak Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

Pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan anggota legislatif harus dilakukan dalam waktu 3 x 24 jam sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh KPU.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).

"Karena itu, parpol peserta pemilu dan anggota legislatif yang ingin mengajukan permohonan perselisihan dapat segera mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimal 3 x 24 jam,” ungkap Saldi pada Rabu malam, 20 maret 2024.

Advertising
Advertising

Sementara untuk pengajuan permohonan terkait Pilpres, Saldi menjelaskan bahwa hitungan waktu dimulai sejak dini hari pukul 00.01 WIB. Dengan demikian, pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan anggota terhitung paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.

Seluruh perangkat untuk pengajuan permohonan telah disiapkan MK di Gedung 1, 2, dan 3, dan mereka akan memberikan layanan prima bagi para pihak. Gugus Tugas Dukungan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 juga telah memberikan layanan konsultasi bagi peserta pemilu sejak sore hari.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengungkapkan bahwa putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres akan diumumkan pada 22 April 2024. Tanggal ini telah ditetapkan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

“Putusan akan diumumkan pada 22 April, dengan registrasi permohonan pada 25 Maret. Hitungannya adalah hari kerja. Libur bersama atau hari raya tidak dihitung sebagai hari kerja,” jelas Fajar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis, 21 maret 2024.

Meskipun jadwal persidangan akan terpotong oleh libur Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Fajar menegaskan bahwa proses penanganan perkara PHPU Pilpres masih akan mengikuti jadwal yang ditetapkan, yaitu 14 hari kerja.

ANTARA

Pilihan Editor: Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu ke MK, Tim Hukum Anies - Muhaimin Bawa Berkas 100 Halaman

Berita terkait

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

14 jam lalu

Partai Buruh Bakal Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Pasal tersebut dianggap membatasi hak bagi parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD untuk mengusulkan pasangan calon di pilkada.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

18 jam lalu

Pemerintah dan DPR Bakal Rapat soal Revisi UU MK Pekan Depan

Hal yang krusial dari revisi UU MK ini adalah mengenai peralihan hakim Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

1 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

3 hari lalu

NasDem: Dugaan Pergeseran Suara hingga Pertemuan Surya Paloh dengan Prabowo

Belakangan Partai NasDem tersoroti selama dinamika politik terutama saat Surya Paloh bertemu Prabowo

Baca Selengkapnya

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

3 hari lalu

Cerita Mahfud Md Dongkol Putusan MK: Tapi Saya juga Marah Saat Jadi Ketua MK Tapi Diprotes

Mahfud Md bercerita soal dirinya yang dongkol saat MK menyatakan jika tak ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

4 hari lalu

Ketua MK Kritik Dokumen KPU Kurang Rapi di Sidang Sengketa Pileg 2024

Ketua MK itu berujar para kuasa hukum KPU juga harus memperhatikan aspek estetika dokumen, selain soal substansi.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

4 hari lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

5 hari lalu

MK Tunda Pemeriksaan Delapan Sengketa Pileg 2024 di Papua Tengah

Papua Tengah menjadi wilayah dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK, dengan total 26 perkara.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

5 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya