Disorot Atas Dugaan Pelanggaran Etik, Apa Tugas Komisioner KPU?

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 29 Februari 2024 11:43 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kedua kanan) berdiskusi dengan Komisioner KPU Yulianto Sudrajat (kiri), Mochammad Afifuddin (kedua kiri), Idham Holik (kanan) saat memimpin rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. KPU melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara dari pemungutan suara luar negeri tingkat nasional. ANTARA/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran etik. Hasyim dan para komisioner KPU mengikuti sidang yang diadakan pada Rabu, 28 Februari 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengonfirmasi tujuh Komisioner KPU itu disidangkan dalam dugaan pelanggaran etik. “Iya, betul,” kata Heddy melalui pesan singkat, Rabu, 28 Februari 2024. Lantas, apa tugas komisioner KPU?

Apa Tugas Komisioner KPU?

Merujuk pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), KPU memiliki 12 tugas, yaitu:

  • Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal Pemilu.
  • Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPSLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
  • Menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau seluruh tahapan pemilu.
  • Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
  • Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu periode terakhir dengan memerhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
  • Membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib memberikannya kepada saksi peserta pemilu dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
  • Mengumumkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan pasangan calon terpilih, serta membuat berita acaranya.
  • Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan terhadap dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu.
  • Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berhubungan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
  • Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Komisioner KPU

Sementara itu, wewenang KPU sebagaimana Pasal 13 UU Pemilu meliputi:

  • Menetapkan tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
  • Menetapkan Peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
  • Menetapkan peserta pemilu.
  • Menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara atau real count di KPU Provinsi untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) dan Pemilu anggota DPR, serta hasil rekapitulasi penghitungan suara di setiap KPU Provinsi untuk Pemilu anggota DPD dengan menerbitkan berita acara penghitungan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara.
  • Membuat keputusan KPU yang mengesahkan hasil pemilu dan mengumumkannya.
  • Menetapkan dan mengumumkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk setiap partai politik (parpol) peserta pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota.
  • Menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan.
  • Membentuk KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPLN.
  • Mengangkat, membina, serta memberhentikan anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota PPLN.
  • Memberikan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU yang terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya tahapan pemilu yang tengah berlangsung berdasarkan putusan Bawaslu dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye pemilu dan mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye pemilu.
  • Komisioner KPU dapat melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Advertising
Advertising

Pilihan Editor: Rekapitulasi Suara di Filipina, Prabowo-Gibran Raih 478 Suara; Anies-Muhaimin 84

Berita terkait

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

2 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

16 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

2 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

2 hari lalu

KPU DKI Persilakan Cagub Jalur Independen Tak Lolos Syarat Daftar Ulang Lewat Parpol

KPU DKI Jakarta mempersilakan cagub dan cawagub jalur independen untuk mendaftar kembali melalui jalur partai politik jika tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

2 hari lalu

Respons KPU Jakarta Soal Waktu Pendaftaran Cagub Jalur Independen yang Dianggap Singkat

KPU DKI Jakarta menyebut waktu pendaftaran calon jalur independen ini sebenarnya tidak bisa dibilang terlalu singkat.

Baca Selengkapnya