Inilah Perbedaan Cara Kerja Sirekap dengan Situng

Editor

Nurhadi

Selasa, 20 Februari 2024 13:37 WIB

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) mendapat sorotan karena beberapa pihak menemukan adanya indikasi penggelembungan suara. Permasalahan serupa terjadi di Pemilu 2019 ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng). Lantas, apa perbedaan Sirekap dengan Situng?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu.

Sirekap terbagi atas dua jenis, yaitu versi mobile dan versi web. Adapun perbedaannya adalah Sirekap versi mobile akan dipakai oleh anggota KPPS untuk menghitung atau rekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Sirekap jenis ini digunakan sebagai sumber data utama yang terdapat dalam formulir C.Hasil-KWK.

Sirekap Web adalah aplikasi yang dipakai oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPK. Sirekap jenis ini juga digunakan oleh KPU tingkat kota/kabupaten sampai ke tingkat provinsi. Nantinya, aplikasi ini berfungsi untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh sumber utama yang telah diunggah oleh KPPS dengan melalui Sirekap Mobile.

Cara kerja Sirekap adalah seluruh dokumen kertas akan diubah menjadi dokumen digital agar bisa dimasukkan dalam aplikasi Sirekap. Karena itu, formulir C1 yang diunggah ke dalam Sirekap harus dipindai terlebih dahulu menjadi dokumen digital. Mekanisme ini akan dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Advertising
Advertising

Adapun Situng merupakan sistem penghitungan yang dilakukan KPU dengan cara menscan dan mengupload formulir C1 di setiap TPS. Situng dipergunakan untuk menampilkan hitung suara atau real count berdasar formulir C1.

Kendati demikian, Situng bukan sistem penghitungan yang menjadi dasar penetapan suara terbanyak di Pemilu 2019. Penetapan suara terbanyak dihitung berdasarkan sistem penghitungan manual berjenjang. Hasil penghitungan ini pun akan memakan waktu selama kurang lebih 35 hari.

Pada Pemilu 2019, Situng dianggap sebagai salah satu penyebab kericuhan pasca-Pemilu 2019 karena ada klaim bahwa perhitungan di Situng terdapat banyak kesalahan data. Saat itu, Situng juga sempat mengalami gangguan teknis dalam pengelolaan servernya.

Meskipun terkesan sama, tetapi perbedaan utama Sirekap dan Situng terletak pada sistem kerjanya. Situng menggunakan formulir C1 yang berupa kertas sebagai sumber data utama. Formulir C1 ini merupakan salinan dari formulir C.Hasil-KWK yang dibuat oleh KPPS di TPS. Formulir C1 tersebut kemudian diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota dan diunggah ke server KPU RI melalui Situng.

Sementara itu Sirekap menggunakan formulir C.Hasil-KWK yang berupa formulir elektronik sebagai sumber data utama. Formulir C.Hasil-KWK ini merupakan formulir yang dibuat oleh KPPS di TPS menggunakan aplikasi Sirekap Mobile. Formulir tersebut langsung diunggah oleh KPPS di TPS ke server KPU RI tanpa melalui KPU Kabupaten/Kota seperti halnya SItung.

ADINDA ALYA IZDIHAR | RADEN PUTRI | ANWAR SISWADI | DEWI NURITA

Pilihan Editor: KPU Akui Sempat Hentikan Sementara Sirekap untuk Sinkronisasi Data

Berita terkait

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

3 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

8 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

11 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

19 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

1 hari lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

2 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya