Aplikasi Sirekap Pemilu 2024 Banyak Menuai Kritik, Kenapa?

Senin, 19 Februari 2024 12:15 WIB

Petugas KPPS menunjukan aplikasi Sirekap atau Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada serentak saat uji coba di komplek Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Sirekap merupakan aplikasi digital dalam penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak 2020 di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. TEMPO/Prima mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Pengertian tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Aplikasi Sirekap merupakan sistem baru yang digunakan pada Pemilu 2024 menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu yang sebelumnya digunakan untuk Pemilu pada 2019.

Aplikasi Sirekap seharusnya memudahkan masyarakat dan KPU untuk melihat kecurangan ataupun kesalahan jika ada kesalahan angka dalam konversi C-1 dari hasil perolehan suara pemilihan umum atau Pemilu 2024.

"Publik bisa laporkan kepada KPU (kesalahan data). Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada yang lapor, bisa mengetahui," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari kepada wartawan di Media Center KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.

Berdasarkan prinsip keterbukaan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari aplikasi Sirekap merupakan implementasi dari prinsip tersebut. "Jadi enggak ada yang sembunyi-sembunyi, enggak ada yang diam-diam. Kami publikasikan apa adanya," tutur Hasyim, menanggapi adanya penggelembungan suara yang dipublikasikan melalui laman pemilu2024.kpu.go.id.

Advertising
Advertising

Di sisi lain, banyak masyarakat termasuk para pakar dan pemerhati Pemilu di media sosial X ragu terhadap keamanan aplikasi tersebut. Mereka menilai aplikasi ini justru dapat menjadi potensi kecurangan. Banyak yang menyarankan aplikasi Sirekap harusnya digunakan Sebatas menjadi pengumpul foto C1 plano secara apa adanya tidak perlu beserta tabulasi data nasional.

Kelemahan aplikasi Sirekap semakin terlihat ketika adanya dugaan pengondisian menu “tambah suara” pada paslon dengan nomor urut 02. Hal ini dikarenakan menu tersebut hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Tidak hanya itu, banyak juga beredar video mengenai narasi perhitungan fisik yang angkanya berubah drastis setelah dipindai (scan) ke dalam aplikasi Sirekap Pemilu 2024.

Masyarakat berbondong-bondong melakukan laporan dan memberitahu kepada KPU bahwa aplikasi tersebut bermasalah. Hal ini sudah diakui oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

“Banyak sekali kiriman melalui WhatsApp kepada kami maupun unggahan di media sosial, terutama tentang perbedaan antara formulir C hasil dan hasil Sirekap," kata Hasyim kepada wartawan di Media Center KPU, Kamis, 15 Februari 2024.

Kesalahan ditimbulkan saat digitalisasi formulir yang diunggah pada aplikasi Sirekap. Aplikasi ini akan memunculkan konversi otomatis dari dokumen berupa foto menjadi angka hitungan dalam bentuk digital yang ditampilkan pada laman pemilu2024.kpu.go.id.

Kesalahan-kesalahan tersebut samapai saat ini masih ada dalam pantauan KPU. Kecocokan data digital dan asli akan dikoreksi jika terdapat kesalahan.

"Kami sebenarnya mengetahui dan tentu untuk penghitungan atau konversi dari formulir angka penghitungan akan kami koreksi," kata dia.

ADINDA ALYA IZDIHAR | IKHSAN RELIUBUN

Pilihan Editor: Cara Mengakses Sirekap untuk Melihat Hasil Pemilu 2024

Berita terkait

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

3 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

4 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

9 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

10 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

13 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

1 hari lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya