Cara Mengakses Sirekap untuk Melihat Hasil Pemilu 2024

Senin, 19 Februari 2024 11:01 WIB

Petugas memeriksa data pengiriman dari lembar C-KWK saat uji coba Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pemilihan serentak di SOR Volly Indoor Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Rabu, 9 September 2020. Uji coba aplikasi Sirekap tersebut dalam rangka mempersiapkan pemungutan, penghitungan suara, sampai dengan tahapan rekap guna memastikan kesiapan penggunaannya dalam penyelenggara Pilkada serentak 2020 di daerah. ANTARA/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Setelah proses pemungutan suara pada pemilihan umum atau Pemilu 2024, akan dilakukan proses penghitungan atau rekapitulasi suara. Rekapitulasi atau penghitungan dilakukan untuk menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh setiap calon atau partai politik dalam sebuah pemilihan umum.

Proses perhitungan akan dilakukan secara bertahap di berbagai tingkat, mulai dari perhitungan manual dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai tingkat nasional. Hasil hitungan suara akan dicatat oleh KPPS pada formulir C1.

Kotak suara dan dokumen administratif lainnya kemudian diserahkan oleh setiap KPPS kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melanjutkan rekapitulasi di tingkat kecamatan. Kemudian akan berlanjut di tingkat kota / kabupaten, tingkat provinsi, dan yang terakhir adalah tingkat nasional oleh KPU RI.

Berdasarkan prinsip keterbukaan, KPU akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, sistem yang digunakan adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu yang berfungsi untuk mempublikasikan hasil perhitungan.

Dilansir dari Koran Tempo, Sirekap merupakan sebuah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses hasil penghitungan suara serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu. Pengertian tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.

Advertising
Advertising

Berdasarkan pernyataan keputusan KPU tersebut, aplikasi Sirekap dibagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah versi mobile yang digunakan oleh anggota kelompok penyelenggaraan pemungutan suara atau KPPS untuk menghitung atau rekapitulasi hasil suara di setiap TPS. Sirekap Mobile digunakan sebagai sumber data utama yang terdapat dalam Formulir C.Hasil-KWK.

Versi yang kedua adalah Sirekap Web yang digunakan oleh panitia pemilihan kecamatan atau PPKdan anggota KPU kota / kabupaten sampai provinsi. Situs Web Sirekap digunakan untuk menghimpun dan menjumlahkan data dari seluruh sumber utama.

Dalam penggunaan aplikasi Sirekap, semua dokumen kertas akan diubah menjadi dokumen digital. Formulir C1 yang akan diunggah dalam Sirekap akan dipindai menjadi dokumen digital. Mekanisme pemindaian akan dilakukan di tingkat kecamatan dan kabupaten.

Data hasil rekapitulasi atau perhitungan suara dapat diakses oleh publik dengan mengaksesnya melalui laman pemilu2024.kpu.go.id. Masyarakat dapat melihat secara transparan data perolehan suara masing-masing calon presiden beserta formulir C1 yang sudah diunggah.

Namun, kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Sirekap masih dalam proses percobaan dimana risiko kecurangan sangat dapat mungkin muncul. Banyak keluhan terhadap aplikasi ini seperti pengondisian menu “tambah suara” pada paslon dengan nomor urut 02. Menu tersebut hanya bisa diakses untuk menambahkan atau mengubah perolehan suara pada pasangan calon nomor urut 01 dan 03.

Aplikasi ini juga cukup rentan terhadap serangan siber dan mengancam keamanan data di dalamnya. Serangan siber dapat berupa DDos atau distributes denial of service yang akan membebani serves. Dengan adanya serangan ini, KPU akan lumpuh dan anggota KPPS tidak dapat mengakses aplikasi tersebut.

Pada awal pembuatan aplikasi Sirekap memang terkesan dadan dan vendor pemasoknya pun tidak begitu diketahui jelas. Hal ini menyebabkan risiko modus fraud. Menurut, The Institute of Internal Auditor (IIA) yang merupakan organisasi auditor ternama Amerika Serikat, fraud atau kecurangan merupakan tindakan yang ditandai adanya unsur kesengajaan.

ADINDA ALYA IZDIHAR | KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan Editor: Kisruh Sirekap KPU Dipertanyakan, Kenapa Gunakan Data center Berbeda-beda?

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

55 menit lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

5 jam lalu

MK Putus 155 Perkara Sengketa Pileg Hari Ini

Sidang dismissal sengketa pileg ini akan dibacakan di Gedung MK 1, Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

8 jam lalu

Ketua MPR Ungkap Pelantikan Presiden Belum Sesuai Amanat UUD 1945

Bamsoet, mengatakan MPR belum sepenuhnya menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dalam pelantikan presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

16 jam lalu

Jelang Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024, Bawaslu Lakukan Ini

Bawaslu meminta pengawas pemilu berkoordinasi di setiap tingkatan kepada KPU serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

21 jam lalu

Kuasa Hukum KPU Disebut Jadi Ahli Anwar Usman di PTUN, Perludem Sebut Ada Potensi Konflik Kepentingan

Perludem menyebut ada potensi konflik kepentingan karena kuasa hukum KPU disebut menjadi ahli yang dihadirkan eks Ketua MK Anwar Usman di PTUN.

Baca Selengkapnya

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Bahas Aturan Pencalonan, Pastikan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Komisi II DPR telah menyetujui dua Rancangan PKPU tentang penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

1 hari lalu

Nasdem dan Gerindra Berkoalisi Usung Petahana Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang

Bakal calon bupati pendamping Aep Syaepuloh di Pilkada Karawang akan ditentukan oleh Gerindra.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 hari lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

3 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

3 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya