Pilpres 2024, Ini 3 Hal yang Bisa Menyebabkan Pemilu Ditunda

Selasa, 13 Februari 2024 20:00 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilu 2024 tinggal hitungan jam. Namun pemilu bisa ditunda karena beberapa sebab. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur, penundaan Pemilu tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Ada sejumalh syarat penundaan pemilu bisa ditunda.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan ada dua jenis penundaan pemilu. Pertama adalah Pemilu lanjutan. Hal itu dilakukan jika terjadi gangguan pada sebagian tahapan Pemilu. Kedua adalah pemilu susulan, yang terjadi ketika seluruh tahapan Pemilu terganggu. Gangguan tersebut berupa tiga hal, yaitu: kerusuhan, masalah keamanan, bencana alam, atau gangguan lain yang menghambat proses Pemilu.

Dilansir dari mkri.id, penundaan pemilu bisa dilakukan jika terjadi salah satu atau ketiga hal tersebut di suatu daerah. Misalnya ada kerusuhan, perang, atau bencana alam seperti gempa bumi yang menyebabkan masyarakat harus diungsikan dari pada melakukan pemilu.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Kamis, 25 Mei 2023 di ruang sidang Pleno MK pernah menjelaskan, selain karena kerusuhan, gangguan keamanan atau bencana alam, pemilu tidak bisa ditunda. Bahkan jika ada gangguan lainnya yang dapat dipolitisasi atau direkayasa untuk kepentingan tertentu.

Penetapan Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan diatur dalam Pasal 433 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lebih lanjut, pasal tersebut juga menjelaskan siapa yang berhak menetapkan adanya Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan:

Advertising
Advertising

1. KPU Kabupaten/Kota, atas usul PPK, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kelurahan/desa.

2. KPU Kabupaten/Kota, atas usul PPK, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kecamatan.

3. KPU Provinsi, atas usul KPU Kabupaten/Kota, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa kabupaten/kota.

4. KPU, atas usul KPU Provinsi, jika penundaan Pemilu melibatkan satu atau beberapa provinsi.

Setahun yang lalu, sempat ada usulan dan wacana untuk menunda Pemilu 2024. Alasannya, didasarkan pada analisis big data dari perbincangan di media sosial. Menurutnya, dari 100 juta akun media sosial yang dianalisis, sekitar 60 persen mendukung penundaan Pemilu 2024 selama satu hingga dua tahun. Di sisi lain, pihak PAN menyoroti faktor ekonomi pasca-pandemi sebagai alasan untuk mempertimbangkan penundaan pemilu.

Herlambang P. Wiratraman, seorang pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada, memberikan tanggapannya terhadap isu ini. Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan yang mendasar untuk menunda Pemilu. Menurutnya, secara konstitusional, penundaan Pemilu 2024 tidak memiliki dasar hukum kecuali dengan menggunakan Pasal 12 UUD 1945, yang memungkinkan presiden menyatakan negara dalam keadaan bahaya.

Namun, dia menekankan bahwa syarat-syarat dan konsekuensi dari keadaan bahaya tersebut harus diatur dalam Undang-Undang. Hal ini dia sampaikan dalam sebuah diskusi virtual berjudul ‘Menunda Pemilu, Membajak Demokrasi’, pada 1 Maret 2022.

ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | RYZAL CATUR | HARIS S

Pilihan Editor: Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Berita terkait

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

3 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

4 jam lalu

Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

4 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

18 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

19 jam lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

19 jam lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

20 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

21 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

21 jam lalu

Cara Menangani Gejala PTSD yang kerap Dialami Setelah Mengalami Trauma

Seseorang akan berusaha sekeras mungkin untuk menghindari tempat, situasi, benda, dan orang yang mengingatkannya akan peristiwa trauma tersebut.

Baca Selengkapnya