Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Selasa, 13 Februari 2024 15:11 WIB

Sejumlah pejabat pemerintahan melihat kerusakan surat suara rusak saat pemusnahan di Gudang Logistik KIP Lhokseumawe, Aceh, Selasa 13 Februari 2024. Pemusnahan 599 lembar surat suara yang rusak dan tidak layak digunakan tersebut untuk menghindari penyalahgunaan serta potrensi kecurangan dalam Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Rahmad

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan memberikan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Rabu, 14 Februari 2024, diimbau untuk memeriksa surat suaranya sebelum masuk ke bilik suara.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.

Tujuannya, agar pemilih dapat memastikan kondisi surat suara yang bakal dicoblos nantinya dianggap sah saat penghitungan suara. Apabila pemilih menemukan surat suara yang rusak atau tidak layak, maka dapat meminta pengganti kepada panitia sebelum masuk ke bilik suara.

Lantas, apa perbedaan surat suara sah dan tidak sah di Pemilu? Ini informasinya.

Perbedaan Surat Suara Sah dan Tidak Sah di Pemilu 2024

Dilansir dari buku elektronik Disenchanted Voters Varian dan Faktor Penyebab Surat Suara Tidak Sah, berikut sejumlah perbedaan surat suara yang tergolong sah dan tidak sah:

1. Surat Suara Sah

  • Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
  • Surat suara dalam keadaan baik atau tidak rusak.
  • Surat suara tidak terdapat tanda coretan.
  • Dicoblos menggunakan alat coblos berupa paku yang telah disediakan di TPS.
  • Tanda coblos pada satu kolom pasangan calon (paslon) yang memuat nomor urut, nama paslon, atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom paslon yang memuat nomor urut, lantaran paslon dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.
  • Tanda coblos pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.
  • Tanda coblos lebih dari satu kali pada satu kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, jika penyelenggaraan pemilihan hanya satu paslon.

2. Surat Suara Tidak Sah

  • Dicoblos bukan dengan paku atau alat lain yang disediakan.
  • Dicoblos dengan rokok atau api.
  • Surat suara yang robek atau rusak.
  • Surat suara yang terdapat tanda atau coretan.

Tata Cara Pencoblosan Pemilu 2024

Advertising
Advertising

Pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024 dimulai dari pukul 07.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat. Akan tetapi, bagi masyarakat yang termasuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dianjurkan untuk memberikan suara sesuai dengan saran waktu yang tercantum di Formulir Model C6 Pemberitahuan. Model C6 tersebut dibagikan maksimal 3 hari sebelum pemungutan suara.

Sementara Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dianjurkan untuk tiba di TPS paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat. Sedangkan DPK hanya boleh memberikan suaranya satu jam sebelum TPS yang sesuai dengan alamat Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ditutup, atau pada pukul 12.00 sampai dengan 13.00 waktu setempat.

Adapun langkah-langkah pemberian suara di TPS sebagaimana PKPU Nomor 66 Tahun 2024 sebagai berikut:

  1. Pemilih hadir di TPS dengan menunjukkan Formulir Model C6 Pemberitahuan (khusus DPT)/Model A5-KPU Surat Pindah Memilih (bagi DPTb) serta KTP-el atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat kepada anggota KPPS. Bagi DPK hanya perlu menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan dari Disdukcapil setempat.
  2. Pemilih menandatangani daftar hadir.
  3. Pemilih selanjutnya dapat menunggu di tempat duduk yang telah disediakan.
  4. Pemilih akan dipanggil dan diberikan surat suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran.
  5. Pemilih diimbau memeriksa dan meneliti surat suara di depan ketua KPPS.
  6. Apabila surat suara dalam keadaan baik, maka pemilih dapat menuju ke bilik suara.
  7. Pemilih mencoblos surat suara dengan paku yang telah disediakan.
  8. Melipat kembali surat suara seperti semula.
  9. Memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
  10. Mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta hingga mengenai seluruh bagian kuku sebelum meninggalkan TPS Pemilu 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ancaman Hujan di Hari Pencoblosan Besok, Bawaslu: Berpotensi Pemilu Ulang

Berita terkait

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

1 jam lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

7 hari lalu

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?

Baca Selengkapnya

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

7 hari lalu

Eks Menteri Keamanan Panama Menang Pilpres dengan Dukungan Mantan Presiden

Eks menteri keamanan Panama memenangkan pilpres setelah menggantikan mantan presiden Ricardo Martinelli dalam surat suara.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

10 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Modus Penyelewengan Dana BOS

12 hari lalu

Modus Penyelewengan Dana BOS

Penyelewengan dana bantuan operasional sekolah atau dana BOS diduga masih terus terjadi di banyak satuan pendidikan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

12 hari lalu

Bahlil Bersyukur Capres Penolak IKN Kalah Pilpres, Sindir Anies Baswedan?

Bahlil menyebut calon presiden yang menolak IKN sama dengan tidak setuju upaya mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia timur. Sindir Anies Baswedan?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

12 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

13 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

14 hari lalu

Kegiatan Setelah Kalah Pilpres: Anies Jeda Politik, Mahfud Md Kembali ke Kampus, Ganjar Aktif Lagi di Kagama

Anies Baswedan mengatakan bakal jeda sebentar dari urusan politik setelah Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

15 hari lalu

Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.

Baca Selengkapnya