Usai Jubir TPN Ganjar-Mahfud, Kini Co-Captain Timnas Amin yang Dilaporkan
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Rabu, 31 Januari 2024 13:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Co-Captain Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas Amin), Tom Lembong, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan mengunggah pasal palsu UU Pemilu soal aturan hak presiden berkampanye.
Sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Dilansir dari Tempo, sekelompok orang yang menamakan diri Advokat Lingkar Nusantara (Lisan) melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu ihwal dugaan penyebarluasan pasal palsu. Pelaporan itu diterima Bawaslu dengan nomor 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 pada Senin, 29 Januari 2024.
Dalam laporan itu, Advokat Lisan meyampaikan bahwa Tom Lembong mengunggah tangkapan layar berisi Pasal 299 ayat 1 UU Pemilu yang tidak sesuai dengan pasal yang berlaku. Unggahan itu disebarkan Tom Lembong melalui akun instagramnya pada Jumat, 26 Januari 2024.
Pasal dalam unggahan Tom Lembong itu berbunyi, “Pasal 299 Ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/…”
Namun, menurut laporan Advokat Lisan, pasal yang diunggah mantan Menteri Perdagangan itu tidak tercantum dalam UU Pemilu. Alasannya, karena isi pasal tersebut masih merupakan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas dasar tersebut, Advokat Lisan pun menuding Tom Lembong ingin menghasut masyarakat agar memiliki sentimen negatif terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo alias Jokowi tentang presiden boleh berkampanye.
Respons Anies Baswedan
Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menanggapi pelaporan Tom Lembong ke Bawaslu. Anies menyatakan percaya Bawaslu akan bekerja dengan baik.
“Saya percaya Bawaslu menjalankan tugas dengan baik, akan bekerja mengikuti semua ketentuan,” kata Anies usai berkampanye di Lapangan Kecamatan Padarincang, Serang, Banten pada Selasa, 30 Januari 2024.
Anies menyampaikan dirinya tak memiliki masalah dengan pelaporan tersebut. Menurutnya, sudah jadi hak setiap orang untuk membuat laporan ke Bawaslu.
“Tidak ada larangan orang melaporkan, jadi kalau ada yang lapor ya itu hak dia,” ucap mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies pun mengatakan Bawaslu selama ini sudah menunjukkan komitmennya dalam menjaga Pemilu 2024 dari pelanggaran dan kecurangan. Dia yakin lembaga tersebut bakal tetap berintegritas menghadapi pelaporan Tom Lembong.
“Bawaslu selama ini sudah menunjukkan berintegritas, jadi saya percaya Bawaslu akan merespons itu dengan profesional,” ujar Anies.
Selanjutnya: Jubir TPN Ganjar-Mahfud dilaporkan ke Polda Metro Jaya
<!--more-->
Jubir TPN Ganjar-Mahfud dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Jubir TPN Ganjar-Mahfud Md, Aiman Witjaksono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh sejumlah ormas atas kasus dugaan menyebarkan berita bohong soal polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.
Aiman sempat diperiksa di kepolisian akibat dari kasus tersebut. Ia membela diri dan mengatakan ucapannya soal polisi tidak netral disampaikan saat ia masih berstatus sebagai jurnalis dan belum menjadi Jubir TPN Ganjar-Mahfud.
Dalam konferensi pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Aiman mengatakan, dirinya memegang teguh integritas dan kode etik jurnalistik, bahkan ia memiliki hak tolak untuk tidak menyebutkan narasumbernya, termasuk saat dimintai keterangan oleh pihak penyidik di kepolisian.
“Saya tetap memegang teguh komitmen saya untuk tidak pernah membuka identitas narasumber saya, dengan risiko apapun. Saya meyakini mereka adalah orang-orang baik yang menjaga kredibilitasnya, sehingga saya wajib melindungi identitas mereka, walaupun ada risiko saya atas itu,” kata Aiman pada Selasa, 30 Januari 2024.
Wakil Direktur Eksekutif Hukum TPN, Finsensius Mendrofa, menyampaikan, Tim Kedeputian Hukum TPN sudah datang ke Dewan Pers dan memberikan verifikasi atas validitas Aiman sebagai jurnalis saat kasus itu terjadi, yakni pada November 2023 lalu.
“Kami memberi klairifikasi atas permohonan perlindungan kepada Dewan Pers. Baik validitas Aiman sebagai jurnalis, maupun verifikasi data narasumber juga sudah kami sampaikan,” kata Finsensius.
Tim Hukum TPN pun mendukung Aiman memegang hak tolak sebagai jurnalis, sesuai UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 4 Ayat 4, Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, kata Tim Hukum TPN, wartawan mempunyai hak tolak.
Tim Hukum TPN menilai proses pengambilan Berita Acara Pemeriksaan oleh di Polda Metro Jaya, penyidik lebih menekankan keingintahuan terkait data narasumber pada pernyataan Aiman.
Sementara Wakil Direktur Hukum dan Kajian TPN, Heru Muzaki, menyampaikan pihaknya sudah datang ke Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) selaku pengawas eksternal kepolisian.
Selain itu, Tim Hukum TPN juga tengah menyiapkan berkas pelaporan penyidik kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri, sebagai pengawas internal kepolisian.
“Kami meminta perlindungan hukum atas Aiman karena penyitaan ponsel, sim card, email, dan Instagram yang dilakukan tak sesuai hukum yang berlaku,” kata Heru.
Selain itu, Tim Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud ini akan melaporkan sejumlah temuan terkait kasus Aiman ke Ombudsman RI.
YUNI ROHMAWATI | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Tom Lembong Dilaporkan soal Dugaan Unggah Pasal Palsu, Anies Percaya Bawaslu Profesional