Prosedur dan Cara Difabel Mengikuti Pencoblosan Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU

Senin, 29 Januari 2024 09:10 WIB

Seorang Penyandang Disabilitas memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat mengikuti simulasi Pemilihan Umum 2019 di gedung Kementerian Sosial RI, Jakarta, 14 Februari 2019. Kegiatan yang diselenggarakan KPU RI tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi pemilih penyandang disabilitas dan mengurangi surat suara yang tercoblos secara tidak sah pada Pemilu 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos menyampaikan, pihaknya akan memberikan bimbingan teknis petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) agar membantu para difabel pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dikutip dari Antara, Para difabel juga dapat dipandu anggota keluarga dan pihak yang membuat mereka nyaman ketika memberikan suara dalam Pemilu 2024. Sedikitnya ada 352.784 pemilih disabilitas pada Pemilu 2024, menurut Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) yang disinkronisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk proses coklit per 14 Februari 2023.

Terdapat prosedur atau syarat yang harus dipenuhi tempat pemungutan suara (TPS) untuk aksesibilitas disabilitas ketika hari pencoblosan 2024 mendatang, 14 Februari 2024. Menurut modul dalam kpu.go.id, berikut adalah prosedur TPS yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Pastikan TPS tidak didirikan di lahan berbatu, berbukit, berlumpur, berumput tebal, dikelilingi selokan atau parit, ataupun ada anak tangga
  2. Lebar pintu masuk dan pintu keluar TPS minimal 90 centimeter
  3. Tinggi meja bilik pemilihan minimal 90 centimeter-1 meter dari lantai/tanah dan jarak minimal 1 meter antara meja dengan pembatas TPS
  4. Tinggi meja kotak suara minimal 35 centimeter dari lantai/tanah
  5. Pastikan tidak ada benda tergantung dari langit-langit yang membuat penyandang tuna netra terbentur
  6. Peralatan TPS harus diatur sedemikian rupa sehingga tersedia jarak yang cukup bagi pengguna kursi roda untuk bergerak secara leluasa
  7. Formulir C3 (Surat Pernyataan Pendamping Pemilih) harus tersedia
  8. Tersedia alat bantu coblos Braille template

Selain itu, terdapat beberapa cara berinteraksi dengan penyandang disabilitas netra, rungu, dan daksa sebagai berikut, yaitu:

  • sentuh pundak atau tangan pemilih disabilitas netra ketika hendak memulai pembicaraan
  • untuk menunjukkan posisi benda-benda kepada disabilitas netra, gunakan istilah arah sesuai jarum jam
  • gunakan bahasa tubuh dan ekspresi wajah untuk membantu komunikasi kepada disabilitas rungu
  • komunikasi secara tertulis atau melalui gambar kepada disabilitas rungu sehingga lebih mempermudah
  • biarkan penyandang tuna daksa berpegangan pada orang, jika kaki mereka kurang stabil
  • jika berbicara dengan pengguna kursi roda cukup lama, harus duduk di tempat duduk atau jongkok agar posisi muka sejajar.

Adapun, tata cara penggunaan alat bantu coblos para difabel (misalnya, tunanetra dengan template) dalam Pemilu 2024 sebagai berikut, yaitu:

  1. Bukalah template atau alat bantu coblos tunanetra
  2. Masukan surat suara ke dalam template
  3. Pastikan surat suara masuk dengan tepat pada sisi kiri dan sisi bawah template
  4. Petugas TPS dapat membantu memasukan surat suara ke dalam template agar posisi tidak terbalik
  5. Bagi pemilih tunanetra yang tidak bisa membaca huruf braille, dapat meraba garis timbul (embos) sesuai nomor urut pasangan calon (paslon)
  6. Bagi pemilih tunanetra memberikan suara dengan cara mencoblos salah satu kotak foto paslon
  7. Surat suara yang sudah dicoblos dilipat sesuai garis lipatan oleh pemilih tunanetra (difabel) sendiri untuk dimasukan ke dalam kotak suara.
Advertising
Advertising

Pilihan Editor: 10.874 Penyandang Disabilitas Masuk dalam DPT Pemilu 2024 di Jakarta Selatan

Berita terkait

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

31 menit lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

1 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

4 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

18 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

19 jam lalu

Cerita Kedai Kopi Difabel di Jalan Kendal

Pramusaji dan barista kedai kopi difabel di Jalan Kendal menceritakan suka-duka menghadapi pelanggan yang tak menyadari bahwa mereka tuli.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya