Timnas Amin Bilang Begini soal Mahfud Md Dilaporkan Awaslu ke Bawaslu
Reporter
Tika Ayu
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 26 Januari 2024 10:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) Ramli Rahim angkat bicara terkait calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud Md yang dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ramli mengatakan untuk kelanjutan dari laporan ini, semua kuncinya ada di Bawaslu. Hal tersebut tergantung kepada Bawaslu yang menerima atau tidak laporan yang masuk. Menurut dia tidak wajar kalau Bawaslu menerima laporan itu.
"Siapa saja bisa melapor. Yang tidak wajar adalah Bawaslu menerima (laporan) karena Bawaslu paham aturan," kata Ramli, Jumat, 26 Januari 2024.
Ramli mengatakan laporan ini berkaitan dengan respons debat sehingga Bawaslu harus punya landasan hukum kuat dalam menerima laporan yang dimasukan oleh pelapor.
"Membuat itu sebagai framing media tentu tidak baik," kata dia.
Ramli sendiri tidak keberatan menyoroti sosok di balik pelapor. Hal tersebut disampaikannya karena setiap orang punya hak untuk melapor. Hanya saja, kata Ramli, Bawaslu mesti lebih dituntut kejeliannya.
"Tapi kalau urusan siapa saja yang melapor, siapa saja bisa melapor. Mau benar mau salah ya boleh saja dilaporkan. Tapi yang dilaporkan itu tergantung yang menerima laporan apakah itu layak ditindak lanjuti atau tidak," kata dia.
Bawaslu kaji laporan
Staf Biro Penanganan Pelanggaran Pemilu, Maiwan membenarkan adanya laporan dari Awaslu yang diajukan ke Bawaslu. Laporan tersebut akan dikaji dalam dua hari ke depan.
"Iya, saya terima (laporan terhadap Mahfud) pagi tadi. Cuma itu nanti diregistrasi atau tidak nanti tunggu kajian dulu dua hari kerja," kata Maiwan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis malam, 25 Januari 2024.
Menurut Maiwan, kajian awal akan mengecek seluruh bukti laporan. Jika dalam laporan tersebut ada syarat yang kurang, kata dia, pelapor melakukan perbaikan.
"Kajian awal dulu dua hari kerja, apakah laporan itu diregister atau tidak diregister, atau ada perbaikan laporan, seperti syarat formil atau materil tidak memenuhi, ada kesempatan untuk perbaiki," kata Maiwan.
Selanjutnya: Laporan tersebut diregister…
<!--more-->
Maiwan mengatakan jika laporan tersebut diregister, selanjutnya Bawaslu akan melakukan sejumlah proses hingga memutuskan apakah laporan itu masuk pelanggaran administrasi atau pidana. "Tapi kalau laporan tidak diregistrasi, putus. Berhenti, tidak ada proses lanjutan lagi," ujar dia.
Dalam melakukan kajian awal, Bawaslu melibatkan tenaga ahli serta pimpinan. Setelah itu, hasilnya diputuskan dalam rapat pleno berdasarkan laporan, pelapor, terlapor, maupun alat bukti yang dilampirkan pelapor.
Adapun Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka. Pelaporan dilakukan oleh Ketua Awaslu Muhammad Mua'limin, pada Kamis, 25 Januari 2024 lantaran Mahfud diduga menghina Gibran saat debat cawapres pada Ahad, 21 Januari 2024.
Saat debat, Mahfud sempat menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran receh dan tidak perlu dijawab. Dalam pelaporan ini, Mualimin menyertakan dua saksi dan bukti rekaman debat cawapres.
Diketahui, Gibran dan Mahfud saling berbalas gimik ketika keduanya adu sanggah soal greenflation saat debat kedua cawapres. Gibran sempat menyanggah Mahfud karena pertanyaannya dinilai tidak dijawab. Putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menunjukkan gestur celingukan sambil menyebut sedang mencari jawaban Mahfud.
"Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? kok gak ketemu jawabannya,” kata Gibran.
Kemudian, Mahfud pun membalas dengan seolah celingukan mencari jawaban Gibran Rakabuming.
“Saya juga ingin mencari tuh, jawabannya ngawur juga tuh. Gila nih, ngarang-ngarang ndak karuan, mengkait-kaitkan dengan sesuatu yang tidak ada, gitu ya,” kata Mahfud.
Debat malam itu mempertemukan tiga kandidat cawapres, yaitu Muhaimin Iskandar, Gibran Rakabuming Raka, dan Mahfud Md. Debat mengusung tema pembangunan berkelanjutan, Lingkungan Hidup, Energi dan Sumberdaya Alam, Pangan, Agraria, Masyarakat Adat dan Desa.
Pilihan Editor: Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Timnas Amin: Siapa Saja Bisa Melapor