Anggota Satpol PP Garut yang Pernah Deklarasi Dukung Gibran Diberi Sanksi Ini

Jumat, 26 Januari 2024 09:08 WIB

Istana Sebut Satpol PP Garut yang Dukung Gibran Tak Langgar Etik

TEMPO.CO, Garut - Masih ingat berita mengenai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut yang membuat video dukungan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka?

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Nurdin Yana menyatakan seluruh anggota Satpol PP Garut itu kini sudah disanksi. Nurdin mengatakan para anggota Satpol PP itu tidak mendapatkan honor dan bertugas selama tiga bulan.

"Sudah kita lakukan terhadap mereka skorsing selama tiga bulan, dan tidak mendapatkan honor apapun," kata Nurdin Yana, Kamis, 25 Januari 2024, seperti dikutip dari Antara.

Ia menuturkan Pemkab Garut sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Garut terkait hasil pemeriksaan anggota Satpol PP Garut yang melakukan tindakan tidak netral dengan membuat video dukungan terhadap Gibran.

Namun keputusan Bawaslu Garut itu, kata dia, Pemkab Garut sudah melakukan tindakan cepat tidak lama setelah video beredar di masyarakat dengan sanksi sesuai aturan yakni pemberhentian sementara atau bebas tugas, dan tidak mendapatkan honor bagi mereka yang statusnya tenaga kontrak dan sukarelawan.

Advertising
Advertising

"Kami sudah komunikasikan ke bawaslu, dari sisi etika dan juga kode etik sudah ditanggapi lebih awal," katanya.

Sanksi maksimal berdasarkan peraturan netralitas pegawai pemerintahan yaitu pemecatan, kata Sekda, sanksi tersebut tidak diberikan, dan Pemkab Garut sudah memutuskan hanya sanksi pemberhentian sementara dan tidak diberikan honor.

"Hanya tiga bulan tidak diberi honor, tidak ada pemecatan," katanya.

Ia menyampaikan kasus yang menimpa anggota Satpol PP Garut tersebut menjadi pembelajaran bagi semua kalangan pegawai pemerintahan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), honorer dan sukarelawan yang harus menjaga netralitas dalam pemilu.

Secara aturan ASN maupun pegawai pemerintah dengan berbagai status lainnya, kata Nurdin, mendapatkan hak untuk memberikan suara pada pemilu, namun pilihan maupun dukungan itu hanya untuk personal tidak ditunjukkan secara umum.

"Makanya ini pembelajaran pertama bagi kita semua, teman-teman ASN jangan berperilaku seperti itu, kita diminta netralitas, ya harus netral," katanya.

Selanjutnya: Bawaslu Garut menyimpulkan…

<!--more-->

Sebelumnya, Bawaslu Garut menyimpulkan dari hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana pemilu kasus 14 anggota Satpol PP Garut yang membuat video kampanye dukungan terhadap calon wakil presiden nomor 2, melainkan hanya pelanggaran terkait netralitas pegawai pemerintahan yang sanksinya diserahkan ke pejabat pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil kajian Sentra Gakkumdu Garut maka 14 oknum anggota Satpol PP Garut itu diduga melakukan pelanggaran netralitas, secara sah, dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu yakni melanggar peraturan perundang-undangan lainnya, bukan pidana pemilu.

Peraturan tersebut yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Fakta lainnya yakni pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Anggota Satpol PP Garut tersebut statusnya PPNPN maka proses penegakan aturan terhadap mereka terkait netralitas pemilu itu diserahkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang yakni Sekretaris Daerah Pemkab Garut.

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sebelumnya mengatakan tidak ada pelanggaran dari pernyataan dukungan anggota Satpol PP Garus kepada Gibran. Moeldoko mengatakan Satpol PP bisa saja mencari keadilan bukan hanya kepada Gibran, tapi juga calon lain.

Moeldoko mengatakan secara pribadi ia cukup prihatin dengan kondisi Satpol PP sebab statusnya tidak terakomodasi baik melalui pendekatan ASN maupun PPPK. Ia mengatakan telah mendapat keluhan langsung ini dari Satpol PP saat berada di suatu acara beberapa tahun silam di Semarang.

"Kalau menurut saya nggak melanggar etik. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu, 3 Januari 2024.

DANIEL A. FAJRI | ANTARA

Pilihan Editor: Soal Cuti Presiden Jokowi Jika Ikut Berkampanye, Diajukan ke Siapa?

Berita terkait

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

2 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

2 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

7 jam lalu

Dua Hari, Pemprov DKI Amankan 127 Tukang Parkir Liar di Minimarket di Jakarta

Pemprov DKI menggelar operasi menindak para tukang parkir liar di berbagai minimarket di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

7 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

11 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

1 hari lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

1 hari lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

1 hari lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya