PTPS Dilantik Serentak, Apa Saja Tugas Pengawas TPS?

Reporter

Yolanda Agne

Editor

Bram Setiawan

Selasa, 23 Januari 2024 13:23 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bertugas dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat melantik serentak 7.169 PTPS di delapan kecamatan daerah itu.

"Iya, sesuai dengan jumlah TPS (7.169 TPS). Hari ini ada yang dilantik pagi tadi, ada yang siang juga," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup saat ditemui usai pelantikan dan pembekalan PTPS Kecamatan Kalideres, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024, dikutip dari Antara.

Tugas PTPS

Dikutip dari Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu, PTPS bagian penting dari Pemilu karena mereka yang akan berurusan langsung proses pemungutan dan penghitungan suara. Rujukan sumber ini, karena Bawaslu belum mengeluarkan Buku Saku PTPS 2024.

Advertising
Advertising

Inti tugasnya, PTPS petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa. Peran PTPS dibutuhkan dalam menjaga proses pemilu.

Aturan mengenai PTPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.

Tugas PTPS diatur dalam Pasal 66 Ayat 3:

1. Melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, penghitungan suara, hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.

2. Mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

3. Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

4. Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

Kewenangan PTPS

1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban PTPS

1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.

2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.

Adapun beberapa hal yang bisa dilakukan PTPS, yaitu:

Dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, ada beberapa hal yang bisa dilakukan PTPS untuk kepentingan menjalankan tugas, wewenang, serta kewajibannya.

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan atau Desa

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan, desa atau nama lain

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan, desa atau nama lain

Berita terkait

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

14 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

18 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

20 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

22 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

1 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

1 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

1 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

1 hari lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

1 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya