Debat Cawapres Kedua Bertema Masyakarat Adat, Siapa yang Dimaksud Masyarakat Adat?

Minggu, 21 Januari 2024 19:12 WIB

LIVE Debat Keempat | Cawapres 2024: Muhaimin, Gibran dan Mahfud Bicara Lingkungan Hingga Energi

TEMPO.CO, Jakarta - Istilah Masyarakat Adat sesungguhnya bukanlah hal yang asing bagi kita. Dikutip dari situs resmi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Indonesia adalah negara dengan populasi Masyarakat Adat yang tinggi dengan perkiraan mencapai sekitar 40–70 juta jiwa.

Saat ini, masih banyak orang yang keliru memahami siapa yang dimaksud dengan Masyarakat Adat, hal ini disebabkan lantaran Indonesia juga merupakan negara etnis, di mana latar belakang suku yang berbeda-beda cukup jamak di Indonesia.

Masyarakat Adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki sejarah asal-usul dan menempati wilayah adat secara turun-temurun. Masyarakat Adat juga adalah masyarakat yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial-budaya yang diatur oleh hukum adat, dan lembaga adat yang mempertahankan keberlanjutan kehidupan Oleh karena itu, Masyarakat Adat pasti hidup di dalam komunitas adat.

Lebih lanjut, AMAN menjelaskan, terdapat empat warisan leluhur atau asal-usul sebagai pembeda antara Masyarakat Adat dan kelompok masyarakat lainnya. Unsur-unsur tersebut, antara lain:

(1) kesamaan identitas budaya yang mencakup bahasa, spiritualitas, nilai-nilai, sikap, dan perilaku yang membedakan kelompok sosial yang satu dengan yang lain; (2) sistem nilai dan pengetahuan yang mencakup pengetahuan tradisional yang dapat berupa pengobatan tradisional, perladangan tradisional, permainan tradisional, sekolah adat, dan pengetahuan tradisional maupun inovasi lainnya; (3) wilayah adat (ruang hidup) yang meliputi tanah, hutan, laut, dan sumber daya alam (SDA) lainnya yang bukan semata-mata dilihat sebagai barang produksi (ekonomi), melainkan juga meliputi sistem religi dan sosial-budaya; dan (4) hukum adat dan kelembagaan adat yang berguna untuk mengatur dan mengurus diri sendiri sebagai suatu kelompok sosial, budaya, ekonomi, dan politik.

Sejak awal, Indonesia telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat melalui Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pengakuan dan penghormatan terhadap Masyarakat Adat tertuang dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945.

Advertising
Advertising

Pasal 18B ayat (2) menyatakan, "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang."

Sementara itu, Pasal 28I ayat (3) menyebut, "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban."

Dalam berbagai narasi dan produk hukum di Indonesia, istilah seperti masyarakat hukum adat (MHA), masyarakat lokal, masyarakat tradisional, komunitas adat terpencil (KAT), dan penduduk asli juga digunakan. Istilah-istilah tersebut dapat merujuk pada Masyarakat Adat, seperti contohnya "masyarakat lokal" di nagari pada Masyarakat Adat Minangkabau di Sumatera Barat, marga di Masyarakat Adat Batak di Sumatera Utara, atau penduduk asli Papua (suku dan marga) di Papua dan Papua Barat.

Namun, menurut AMAN, perlu dicatat bahwa istilah-istilah tersebut juga dapat merujuk pada masyarakat lokal yang bukan bagian dari Masyarakat Adat, tergantung pada konteksnya, seperti di Jawa atau komunitas pendatang (misalnya, kampung transmigran) yang telah menetap di suatu wilayah selama beberapa generasi.

Penting untuk mempertimbangkan identitas bahasa, ikatan genealogis, dan asal-usul teritorial sebagai faktor pembatasan. Dalam penulisan, "Masyarakat Adat" disusun dengan huruf kapital untuk menekankan statusnya sebagai subjek hukum.

Dalam lingkup Masyarakat Adat, terdapat beragam kelompok minoritas yang mengalami ketertindasan berlapis, baik akibat faktor kesejarahan, kelas, maupun alasan lainnya. Mereka termasuk dalam kategori Masyarakat Adat yang menghadapi diskriminasi dan stigma ganda, bukan hanya karena status Masyarakat Adat melainkan juga karena identitas tambahan yang melekat pada mereka, seperti penyandang disabilitas, lansia, minoritas gender dan seksual, serta kelompok minoritas lainnya yang hidup di dalam suatu komunitas adat sebagai bagian dari Masyarakat Adat.

Dengan demikian, penamaan Masyarakat Adat bukan hanya sekadar pengklasifikasian, tetapi juga merupakan suatu bentuk penegasan identitas politik yang terkait dengan gerakan Masyarakat Adat.

AMAN
Pilihan editor: Menjelang Debat Isu Agraria, Ekonom Berharap Komitmen Kandidat Selesaikan Konflik di PSN

Berita terkait

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

6 jam lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

3 hari lalu

Pertemuan Prabowo-Gibran dan Presiden UEA: Dari Perkenalan hingga Diberi Medali

Prabowo dan Gibran menemui Presiden UEA MBZ di Istana Al Shati, Abu Dhabi, pada Senin, 13 Mei, 2024. Berikut hal-hal terkait pertemuan tersebut.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

4 hari lalu

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

4 hari lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

5 hari lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

5 hari lalu

Cak Imin Khawatir Kecurangan Pilpres Bakal Terulang di Pilkada 2024

Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengaku khawatir segala bentuk kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 bakal terulang pada Pilkada mendatang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

5 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

6 hari lalu

Respons Senada PKS dan Ganjar soal Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengingatkan Prabowo mengenai fungsi kontrol yang harus tetap dilakukan dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

7 hari lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

7 hari lalu

Luhut Percepat Pembebasan Lahan IKN, AMAN Kaltim: Terburu-buru Bisa Melanggar HAM

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur minta Luhut tidak terburu-buru dalam pembebasan lahan di IKN karena berpotensi langgar HAM.

Baca Selengkapnya