KPU Solo Temukan 26.177 Surat Suara Pemilu 2024 Rusak: Kertas Sobek hingga Terkena Luberan Tinta

Jumat, 19 Januari 2024 11:24 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Solo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mencatat total ada sebanyak 26.177 surat suara untuk Pemilu 2024, rusak atau tidak dapat digunakan. Jumlah itu baik surat suara untuk Pemilihan Presiden (Pilpres), DPR RI, DPD, DPRD Provinsi Jawa Tengah, maupun DPRD Kota Solo.

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengemukakan surat-surat suara rusak tersebut ditemukan dari serangkaian proses sortir dan lipat surat suara yang dilaksanakan mulai 11 hingga 18 Januari 2024.

"Surat suara yang tidak bisa digunakan itu meliputi beberapa identifikasi kerusakan," ungkap Bambang kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 19 Januari 2024.

Dia menyebut salah satu bentuk kerusakan surat suara itu adalah yang robek hingga mengenai gambar calon.

"Setelah kita sortir dan lipat ada beberapa yang kita temukan surat suara rusak atau tidak bisa digunakan karena beberapa hal. Pertama ada yang surat suara kita sortir pada posisi sobek dan tidak layak kita gunakan karena mendekati dan ada yang kena di gambar paslon dan digaris nama calon itu kita sortir," jelasnya.

Advertising
Advertising

Selain itu, petugas sortir dan lipat surat suara yang ditugaskan KPU Kota Solo juga menemukan pada proses cetakan tinta yang meluber pada surat suara sehingga menutupi gambar paslon maupun gambar caleg yang ada di DPR RI sampai DPRD Kota Solo.

"Dan ada yang pecah gambarnya serta tidak terlihat gambar partainya, makanya kita sortir," ucapnya.

Dia pun merinci jumlah surat suara yang rusak itu di antaranya surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden sebanyak 5.109 lembar yang rusak. Adapun untuk jumlah surat suara rusak untuk DPD RI ada 9.871 lembar.

"Untuk jumlah surat suara yang rusak ada di PPWP ada pada 5.109 lembar itu yang kita sortir yang tidak layak. DPD ada 9.871 lembar, DPR RI 3.881 lembar. Untuk surat DPRD Provinsi ada 4.449 lembar yang tidak layak, atau rusak," katanya.

Adapun untuk surat suara DPRD Solo Dapil Surakarta 1 tercatat sebanyak 517 lembar, Dapil Surakarta 2 ada 1.903 lembar, Dapil 3 Banjarsari 92 lembar, Dapil 4 Banjarsari ada 217 lembar, dan Dapil 5 Jebres 138 lembar," lanjutnya.

Bambang mengatakan pihaknyaa telah mengirimkan surat berita acara pelaksanaan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2024 tersebut, termasuk melaporkan hasilnya disertai dengan data jumlah surat suara rusak itu kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Tengah. Sehingga surat suara rusak yang telah ditemukan tersebut nantinya dapat segera diganti sesuai jumlah surat suara yang rusak.

"Sudah bersurat kita sampaikan melalui KPU provinsi, kategori surat suara untuk nantinya diganti sesuai dengan jumlah kerusakan surat suara," katanya.

SEPTHIA RYANTHIE

Pilihan Editor: Airlangga Bantah Kabar Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Jokowi

Berita terkait

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

23 menit lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 jam lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

9 jam lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

10 jam lalu

Pilkada 2024: Syarat Calon Independen Baik untuk Gubernur, Wali Kota atau Bupati

Pilkada 2024, terdapat sejumlah perbedaan persyaratan pendaftaran bagi calon gubernur independen dengan calon wali kota atau bupati independen.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

13 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

13 jam lalu

Mardani Ali Sera Usul Pilpres Didahulukan Sebelum Pileg

Politikus PKS Mardani Ali Sera mengusulkan agar pelaksanaan Pilpres didahulukan, setelah itu baru digelar pemilihan legislatif.

Baca Selengkapnya

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

15 jam lalu

Ajak Pemilih Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024, KPU Rencanakan TPS di Lokasi Khusus

KPU mengungkapkan, penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data dan rencana TPS di lokasi khusus.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

17 jam lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

17 jam lalu

Anggota DPR dari PDIP Minta KPU Legalkan Money Politic saat Pemilu

Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politics.

Baca Selengkapnya

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

1 hari lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya