Ketahui Jenis dan Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

Editor

Nurhadi

Sabtu, 13 Januari 2024 09:34 WIB

Gedung Bawaslu Pusat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerima 17 laporan dugaan pelanggaran pemilu dari Bawaslu. Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan kasus dugaan pelanggaran pemilu didominasi oleh pemalsuan dokumen hingga politik uang.

"Ada beberapa tahap seperti pada tahap pelaporan administrasi oleh para calon. Ada beberapa kasus dilaporkan, yaitu sebanyak 7 dan kemudian 10 kasus terkait dengan selama masa kampanye. Ini tersebar di seluruh Indonesia," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari Antara, Kamis, 11 Januari 2024.

Jenis-jenis pelanggaran Pemilu

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.

Dilansir dari laman KPU, adanya pelanggaran pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.

Advertising
Advertising

Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu berwenang menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat atau pemantau pemilu. Identitas pelapor akan dilindungi berdasarkan Pasal 5 UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu risau saat melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu.

Cara melapor dugaan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Dikutip dari laman pekalongankab.bawaslu.go.id, terdapat empat cara melaporkan pelanggaran yaitu langsung mendatangi pengawas Pemilu terdekat, mendatangi kantor Bawaslu, via WhatsApp Bawaslu, atau melalui aplikasi besutan Bawaslu, Gowaslu.

Gowaslu aplikasi berbasis Android yang digunakan Bawaslu untuk memantau Pemilu. Melalui aplikasi ini, masyarakat juga akan lebih mudah mengirimkan laporan dugaan pelanggaran.

Dikutip dari buku Panduan Aplikasi Gowaslu, aplikasi ini memfasilitasi adanya data, temuan, dan informasi mengenai pelaksanaan Pemilu yang dilakukan oleh individu, kelompok masyarakat, atau organisasi pemantau.

Laporan dibuat secara tertulis dan wajib memenuhi unsur laporan dan syarat. Unsur laporan terdari dari pelapor, terlapor, temuan, dan laporan. Sedangkan syarat laporan terdiri dari syarat formal dan syarat materiil.

Adapun syarat formal antara lain pelapor, waktu pelaporan, dan keabsahan laporan. Sedangkan syarat materiil mencakup identitas pelapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, saksi-saksi, dan barang bukti.

Setiap laporan yang diterima Bawaslu akan diverifikasi terlebih dahulu sesuai Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Ini untuk memastikan syarat formal dan materiil laporan terpenuhi. Jika belum terpenuhi, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada pelapor untuk melengkapinya. Jika dalam kurun waktu tersebut syarat tidak terpenuhi maka laporan tidak dapat ditindaklanjuti.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?

Berita terkait

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

2 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

3 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

5 hari lalu

Hakim MK Soroti Potensi Masalah Sirekap di Pilkada, Ini Sederet Polekmiknya

Hakim MK Arief Hidayat mewanti-wanti KPU soal permasalahan Sirekap di pilkada 2024. Arief mencontohkan Sirekap juga sempat menjadi polemik dalam sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

5 hari lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

5 hari lalu

Mahfud Md: Pilpres 2024 Secara Hukum Sudah Selesai, tapi Secara Politik Belum

Mahfud Md mengatakan Pilpres 2024 secara hukum konstitusi sudah selesai, tapi secara politik belum karena masih banyak yang bisa dilakukan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

6 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

6 hari lalu

Mahfud Md: Pola Kecurangan Pemilu Sudah Berubah, Kini Kembali Melibatkan Negara

Mahfud Md menyebut curangan pemilu saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru, karena pemenang telah ditentukan.

Baca Selengkapnya