Pengeluaran LADK PSI Hanya Rp 180 Ribu, KPU dan Bawaslu Bilang Begini

Reporter

Antara

Jumat, 12 Januari 2024 10:12 WIB

Grace Natalie. Foto/Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).

"Setelah menerima dokumen LADK dari PSI, kami juga mengonfirmasi. Informasi yang kami terima bahwa PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.

Apabila calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat dalam partai politik tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu, kata Idham, KPU akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK.

"Terdapat pula sanksi berupa diskualifikasi jika caleg masih enggan melaporkan LADK-nya," kata Idham.

Proses diskualifikasi tersebut, lanjut dia, secara berjenjang, yakni caleg yang duduk di kabupaten/kota akan didiskualifikasi oleh KPU kabupaten/kota terkait. Sementara itu, KPU RI akan menangani caleg pada Pemilu Anggota DPR RI.

Advertising
Advertising

Dijelaskan pula bahwa semula batas akhir pelaporan LADK pada tanggal 7 Januari 2024. Namun, KPU membuka masa perbaikan hingga 12 Januari 2024 bagi partai yang mau melaporkan atau mengevaluasi laporan.

"Kami meyakini pemilih Indonesia makin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ucapnya.

Bawaslu: Harus diupdate terus

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memandang perlu pengecekan pengeluaran LADK PSI hanya sebesar Rp 180 ribu.

"Ya, itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," kata Bagja, Rabu, 10 Januari 2024.

Menurut Bagja, terkadang partai politik menyerahkan laporan seadanya dan baru melakukan perbaikan belakangan. Hal itu menjadi persoalan proforma di kalangan partai politik.

"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dahulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujar Bagja.

Bagja mengatakan bahwa LADK partai politik, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus terus diperbarui, terlebih akan ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Harus diupdate terus, kan ada LPPDK nanti. Di situ akan dilihat update-nya," ucap Rahmat.

Rahmat mengatakan tidak logis jika nantinya pengeluaran dana kampanye partai politik masih di angka Rp180 ribu, sementara kampanye dilakukan di banyak tempat.

"Kan enggak rasional kalau masih tetap Rp180 ribu. Loh ini ke mana? Mereka kampanye di mana-mana, kok enggak ada laporannya? Itu kan tidak logis dan tidak rasional," ujar Rahmat.

Tanggapan PSI

Sementara Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie mengatakan bahwa LADK PSI yang dilansir KPU prosesnya belum final.

"Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan. Kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya," kata Grace, Rabu, 10 Januari 2024.

Grace menyebutkan total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di LPPDK pada akhir masa kampanye karena pihaknya masih perlu melakukan pendataan.

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.

Dia menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.

Sebelumnya, KPU RI menyampaikan perincian total penerimaan dan pengeluaran dalam LADK semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan LADK tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp 183.861.799.000,00 (Rp 183 miliar) dan Rp 115.046.105.000,00 (Rp 115 miliar).

Sementara itu, PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp 180.000, sedangkan total penerimaannya adalah Rp 2.002.000.000,00 (Rp 2 miliar).

Pilihan Editor: KPU Beberkan Laporan Awal Dana Kampanye, Pengeluaran PDIP Rp 115 M dan PSI Rp 180 Ribu

Berita terkait

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

2 jam lalu

Syarat Calon Independen di Pilkada 2024, Segini Jumlah Dukungan Harus Terpenuhi

Calon pemimpin daerah yang memilih jalur calon independen wajib memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

2 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

7 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

10 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

14 jam lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

18 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

18 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

20 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

21 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

1 hari lalu

Kaesang Pangarep: Tanggapan Jokowi Soal Pilkada 2024 hingga Respons PSI

Belakangan nama Kaesang Pangarep disoroti, karena Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran mendorong anak bungsu Jokowi itu maju Pilkada Kota Bekasi

Baca Selengkapnya