Pengeluaran LADK PSI Hanya Rp 180 Ribu, KPU dan Bawaslu Bilang Begini
Reporter
Antara
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 12 Januari 2024 10:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan waktu 1 hari kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk memperbaiki laporan awal dana kampanye (LADK).
"Setelah menerima dokumen LADK dari PSI, kami juga mengonfirmasi. Informasi yang kami terima bahwa PSI akan memperbaiki LADK-nya," kata Koordinator Divisi Teknis KPU RI Idham Holik usai menghadiri acara Uji Coba Tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis, 11 Januari 2024.
Apabila calon anggota legislatif (caleg) yang terlibat dalam partai politik tidak mau mengumpulkan atau telat menyelesaikan revisi LADK dari tenggat waktu, kata Idham, KPU akan mengumumkan nama partai yang tidak mau melaporkan LADK.
"Terdapat pula sanksi berupa diskualifikasi jika caleg masih enggan melaporkan LADK-nya," kata Idham.
Proses diskualifikasi tersebut, lanjut dia, secara berjenjang, yakni caleg yang duduk di kabupaten/kota akan didiskualifikasi oleh KPU kabupaten/kota terkait. Sementara itu, KPU RI akan menangani caleg pada Pemilu Anggota DPR RI.
Dijelaskan pula bahwa semula batas akhir pelaporan LADK pada tanggal 7 Januari 2024. Namun, KPU membuka masa perbaikan hingga 12 Januari 2024 bagi partai yang mau melaporkan atau mengevaluasi laporan.
"Kami meyakini pemilih Indonesia makin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ucapnya.
Bawaslu: Harus diupdate terus
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memandang perlu pengecekan pengeluaran LADK PSI hanya sebesar Rp 180 ribu.
"Ya, itu harus dicek kenapa yang bersangkutan demikian," kata Bagja, Rabu, 10 Januari 2024.
Menurut Bagja, terkadang partai politik menyerahkan laporan seadanya dan baru melakukan perbaikan belakangan. Hal itu menjadi persoalan proforma di kalangan partai politik.
"Kadang-kadang orang untuk mematuhi proforma itu dimasukkan dahulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan," ujar Bagja.
Bagja mengatakan bahwa LADK partai politik, baik penerimaan maupun pengeluaran, harus terus diperbarui, terlebih akan ada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Harus diupdate terus, kan ada LPPDK nanti. Di situ akan dilihat update-nya," ucap Rahmat.
Rahmat mengatakan tidak logis jika nantinya pengeluaran dana kampanye partai politik masih di angka Rp180 ribu, sementara kampanye dilakukan di banyak tempat.
"Kan enggak rasional kalau masih tetap Rp180 ribu. Loh ini ke mana? Mereka kampanye di mana-mana, kok enggak ada laporannya? Itu kan tidak logis dan tidak rasional," ujar Rahmat.
Tanggapan PSI
Sementara Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie mengatakan bahwa LADK PSI yang dilansir KPU prosesnya belum final.
"Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan. Kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya," kata Grace, Rabu, 10 Januari 2024.
Grace menyebutkan total pengeluaran kampanye partai akan bisa dilihat nanti di LPPDK pada akhir masa kampanye karena pihaknya masih perlu melakukan pendataan.
“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.
Dia menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.
Sebelumnya, KPU RI menyampaikan perincian total penerimaan dan pengeluaran dalam LADK semua partai politik nasional peserta Pemilu 2024.
Berdasarkan LADK tersebut, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tercatat sebagai partai politik dengan total penerimaan dan pengeluaran paling tinggi, yakni masing-masing Rp 183.861.799.000,00 (Rp 183 miliar) dan Rp 115.046.105.000,00 (Rp 115 miliar).
Sementara itu, PSI tercatat sebagai partai politik dengan pengeluaran terkecil, yakni Rp 180.000, sedangkan total penerimaannya adalah Rp 2.002.000.000,00 (Rp 2 miliar).
Pilihan Editor: KPU Beberkan Laporan Awal Dana Kampanye, Pengeluaran PDIP Rp 115 M dan PSI Rp 180 Ribu