Bagaimana Syarat dan Ketentuan Melaporkan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu?
Reporter
Kakak Indra Purnama
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 12 Januari 2024 06:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu telah merilis data penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan pemilihan umum atau Pemilu 2024. Tertanggal 8 Januari 2024 atau 36 hari jelang pemungutan suara, Bawaslu menangani 1.032 dugaan pelanggaran. Data tersebut berasal dari 703 laporan dan 329 temuan.
"Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, sebanyak 322 dinyatakan sebagai pelanggaran dan 188 bukan pelanggaran, sedangkan sisanya tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal atau materil," kata anggota Bawaslu, Puadi, dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Januari 2024.
Syarat dan ketentuan melakukan pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu
Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat tiga jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu. Pelanggaran pemilu dapat berasal dari temuan atau laporan.
Dilansir melalui laman KPU, adanya pelanggaran Pemilu selain oleh temuan Bawaslu, juga bisa dilaporkan oleh Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS.
Dikutip dari laman ntb.bawaslu.go.id, ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, yakni:
Syarat formal
- Pihak yang berhak melaporkan;
- Waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu; dan
- Keabsahan Laporan Dugaan Pelanggaran yang meliputi:
- Kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu Identitas
- Tanggal dan waktu Pelaporan
Syarat materil
- Identitas Pelapor
- Nama dan alamat terlapor
- Peristiwa dan uraian kejadian
- Waktu dan tempat peristiwa terjadi
- Saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut
- Barang bukti yang mungkin diperoleh atau diketahui
Ketentuan melakukan pelaporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu
Laporan pelanggaran pemilu disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, pihak terlapor, waktu, tempat kejadian perkara dan uraian kejadian. Laporan pelanggaran pemilu disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan adanya pelanggaran pemilu.
KAKAK INDRA PURNAMA | MUTIARA ROUDHATUL JANNAH | IHSAN RELIUBUN
Pilihan editor: TPN Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Proaktif Tanggapi Laporan Pelanggaran Pemilu