Bawaslu Disebut Bisa Beri Sanksi Kepada Gibran Rakabuming Raka

Reporter

Antara

Editor

Febriyan

Minggu, 7 Januari 2024 16:17 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai Badan Pengawas Pemilu bisa memberikan sanksi kepada Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kasus bagi-bagi susu pada hari bebeas kendaraan bermotor atau car free day di Jakarta 3 Desember 20023. Sanksi kepada Gibran, menurut Kahfi, bisa dilakukan karena kegiatan itu mengikutsertakan anak-anak.

"Bawaslu Jakpus juga dapat langsung memberikan sanksi sebab ini masuk dalam pelanggaran kampanye," kata Kahfi melalui sambungan telepon kepada Antara, Ahad, 7 Januari 2024.

Menurut Kahfi, Gibran seharusnya tidak hanya menerima sanksi karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI. Ia menegaskan bahwa Gibran juga layak mendapat sanksi dari Bawaslu karena ada keterlibatan anak-anak.

"Harus diselidiki lebih lanjut sebenarnya bentuk pelanggarannya misalnya dalam frame kalau kita lihat di video pembagian susu ada anak-anak, seharusnya anak-anak yang hadir harus disebut juga atau disebut juga sebagai pelibatan anak-anak," kata Kahfi.

Bawaslu dinilai harus berikan sanksi kepada Gibran

Kahfi menilai Bawaslu harus memberikan sanksi soal ini agar peserta Pemilu 2024 lainnya tidak memandang lembaga itu sebelah mata dalam hal penegakan aturan.

Advertising
Advertising

"Ini penting agar peserta pemilu lain melihat bahwa pelanggaran kampanye akan ditindak serius. Sebagai sinyal juga bagi mereka," kata dia.

Soal kegiatan itu disebut bukan kampanye karena tidak ada ajakan untuk memilih, Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, sebelumnya menyatakan tidak tepat. Menurut dia, yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat itu adalah kampanye pencitraan diri.

“Nah itu bisa masuk dalam kategori mencitrakan dirinya gitu ya pada saat kampanye di CFD itu,” kata perempuan yang akrab disapa Ninis itu kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis malam, 4 Januari 2024.

Sebelumnya Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka pada CFD 3 Desember lalu melanggar Pergub DKI DKI Nomor 12 Tahun 2016. Mereka pun merekomendasikan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta meneruskan putusan itu kepada Pemprov DKI Jakarta.

Berita terkait

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

19 jam lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

20 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

20 jam lalu

Bara Reformasi Terus Dihidupkan: Aksi Kamisan Demi Keadilan Mereka Korban Penculikan

Bulan Mei dikenang sebagai penanda lahirnya Reformasi. Namun, bagi sebagian masyarakat, bulan ini dikenang dengan duka mendalam dari kasus penculikan.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

1 hari lalu

Prabowo Bantah Disebut Bakal Turunkan Kualitas Demokrasi Indonesia

Prabowo menyebut, dirinya sudah mengikuti empat kali kontestasi Pemilu, namun baru kali ini dia menang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

1 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, DPR Berencana Hapus Pasal tentang Jumlah Kementerian

Baleg DPR RI berencana menghapus Pasal 15 UU Kementerian Negara mengatur bahwa jumlah kementerian yang ada adalah 34.

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

1 hari lalu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

1 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya