Kontroversi Baliho Prabowo-Gibran di Batam, Ini Syarat Pasang Baliho Peserta Pemilu 2024

Sabtu, 6 Januari 2024 10:27 WIB

Beberapa turis melintas di depan ikon "Welcome to Batam" yang dipasangi spanduk Prabowo-Gibran, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemasangan baliho Prabowo-Gibran di landmark Kota Batam, tulisan Welcome to Batam, menuai kontroversi setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencopotnya.

Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Kepri memastikan bahwa baliho itu dipasang oleh relawan mereka dan telah mendapatkan izin dari Pemerintah Kota Batam. Meskipun TKD Prabowo-Gibran menyatakan telah memperoleh izin, Bawaslu Kepri bersikeras bahwa pemasangan baliho tersebut melanggar aturan zonasi penempatan alat peraga kampanye.

Dalam respons cepat, TKD Prabowo-Gibran melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke polisi atas dugaan perusakan alat peraga kampanye. Ketidaksepakatan antara pihak-pihak terkait mengenai pemasangan baliho menciptakan ketegangan, dengan TKD Prabowo-Gibran menegaskan kesiapan mereka untuk membuktikan kebenaran di jalur hukum.

Kontroversi ini menyoroti sensitivitas kampanye politik menjelang pemilu dan menimbulkan pertanyaan tentang aturan pemasangan alat peraga kampanye di ruang publik.

Dalam menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu memiliki peraturan ketat terkait pemasangan alat peraga kampanye.

Advertising
Advertising

Aturan KPU

Menurut Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, kampanye pemilu mencakup pemasangan alat peraga kampanye seperti baliho, billboard, atau videotron; spanduk; dan umbul-umbul. Ukuran alat peraga kampanye juga diatur dengan ketentuan maksimal untuk baliho, billboard atau videotron, spanduk, dan umbul-umbul.

  1. baliho, paling besar ukuran 4 meter x 7 meter
  2. billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 meter x 8 meter
  3. spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter
  4. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 meter x 5 meter.

Selain itu, dalam Pasal 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa pemasangan bahan kampanye dilarang di tempat umum tertentu, termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, serta sarana dan prasarana publik, termasuk taman dan pepohonan.

Sementara pada Pasal 71 terkait Alat Peraga Kampanye (APK), ditegaskan bahwa pemasangan APK dilarang di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Di samping itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 69 ayat 2 dijelaskan larangan mengenai pelibatan aparat negara di masa kampanye, termasuk TNI dan Polri.

Aturan Bawaslu

Berdasarkan keterangan dari Ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja, warga yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif diperbolehkan memasang spanduk sosialisasi sebelum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Bagja menjelaskan bahwa warga yang ingin memasang spanduk atau foto dirinya tidak dilarang. Hal ini disampaikannya dalam Rakernas Partai Buruh pada 16 Januari 2023 di Hotel Ciputra, Jakarta.

Rahmat Bagja menegaskan perbedaan antara sosialisasi dan kampanye, di mana sosialisasi tidak melibatkan ajakan untuk memilih atau tidak. Bagja berharap para calon anggota legislatif dapat menikmati proses sosialisasi sebelum memasuki tahap kampanye yang dimulai pada 28 November.

Meskipun demikian, Bagja menyatakan bahwa ketentuan resmi terkait sosialisasi masih dalam pembahasan bersama Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) untuk kemudian diatur melalui peraturan atau surat keputusan KPU RI.

PUTRI SAFIRA PITALOKA | YOGI EKA SAHPUTRA | RYZAL CATUR ANANDA

Pilihan Editor: Bawaslu Kepri Tegaskan Pemasangan Baliho Prabowo-Gibran d Ikon Welcome to Batam Langgar Aturan

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

2 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

3 jam lalu

Kabinet Gemuk Prabowo-Gibran Bebani Anggaran

Penambahan jumlah kementerian di kabinet Prabowo-Gibran harus mempertimbangkan kemampuan fiskal karena bakal membebani anggaran.

Baca Selengkapnya

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

4 jam lalu

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

Dua orang tewas usai melompat dari Jembatan Barelang di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

5 jam lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

7 jam lalu

ASITA Gelar Munas di Batam, Diharapkan Berikan Inovasi Baru Pariwisata

Munas ASITA yang ke-13 ini dapat melahirkan terobosan-terobosan baru dalam memajukan industri pariwisata di Indonesia

Baca Selengkapnya

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

13 jam lalu

Alasan Demokrat Tolak Usulan Politik Uang Dilegalkan dalam Pilkada 2024

Partai Demokrat menolak usulan agae politik uang atau money politics dilegalkan pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

1 hari lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

1 hari lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

1 hari lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya