Alasan TKN Minta TKD Kepri Cabut Laporan Polisi soal Baliho Prabowo-Gibran di Batam

Jumat, 5 Januari 2024 10:39 WIB

Spanduk Prabowo-Gibran terpasang di landmark ikon wisata Kota Batam, Ahad, 31 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka meminta Tim Kampanye Daerah (TKD) Kepulauan Riau (Kepri) untuk mencabut laporan polisi terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Batam dan Ketua Bawaslu Kepri terkait pencopotan baliho Prabowo-Gibran.

“Makanya ini kami minta kepada mereka untuk cabut yang di kepolisian,” kata Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, kepada wartawan di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Januari 2024.

Menurut Habib, TKD Kepri merasa pemasangan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 itu di ikon “Welcome to Batam” tidak menyalahi aturan karena telah mengantongi surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Mereka merasa secara hukum benar karena ada surat KPU yang menyatakan lapangan welcome (Welcome to Batam) itu bisa dipakai, tetapi kami melihat itu kan akhirnya menimbulkan kegaduhan, ya,” kata dia.

Selain itu, Habib menyebut persoalan demikian seharusnya ditindaklanjuti melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Advertising
Advertising

“Ya kita kalau soal pemilu ini jangan ke polisi lah, ke DKPP saja kalau tidak berkenan,” ujar Habib seperti dilansir dari Antara.

Sebelumnya Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin, memprotes pencopotan baliho di monumen tersebut. Dia mengatakan pemasangan baliho tersebut telah mendapat izin dari Dinas Cipta Kerja dan Tata Ruang Kota Batam.

Musrin dan timnya pun melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam kepada polisi. Keduanya dituding melakukan perusakan alat peraga kampanye milik pasangan Prabowo-Gibran.

Sementara Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra pada Selasa, 2 Januari 2024, menjelaskan bahwa pemasangan baliho Prabowo-Gibran di ikon “Welcome to Batam” tidak sesuai aturan zona pemasangan alat peraga kampanye.

Hal itu disampaikan Zulhadril menanggapi TKD Prabowo-Gibran Kepri yang melaporkan dirinya selaku Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itoloha Gaho atas dugaan perusakan baliho di monumen “Welcome to Batam” (WTB).

Zulhadril mengatakan pemasangan baliho itu melanggar aturan karena monumen yang juga dikenal dengan singkatan WTB merupakan sarana dan prasarana publik yang dimiliki pemerintah. Dia pun menyatakan sudah meminta TKD Prabowo-Gibran menurunkan sendiri baliho tersebut.

Selanjutnya: Bawaslu RI hormati langkah TKD

<!--more-->

Bawaslu RI hormati langkah TKD

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya menghormati langkah TKD Prabowo- Gibran Kepri untuk membuat laporan ke polisi soal pencopotan baliho pasangan calon presiden dan calon wakil presiden itu di monumen Welcome to Batam.

Rahmat menilai langkah yang dilakukan Bawaslu Kepri mencopot baliho itu sudah tepat. Dia menyatakan bahwa pemasangan baliho itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 15 Tahun 2023. Dalam Pasal 70 dan 71 PKPU itu disebutkan bahwa alat peraga dan bahan kampanye dilarang dipasang sarana dan prasarana publik dan fasilitas milik pemerintah.

"Kalau mereka bilang ada izin (pemasangan baliho), oke. Kita akan lihat nanti, siapa yang salah. Izin boleh melanggar Peraturan KPU?" ucap Rahmat kepada Tempo, melalui sambungan telepon, pada Rabu, 3 Januari 2024.

Rahmat mengatakan pencopotan baliho itu seharusnya memang dilakukan KPU Kabupaten-Kota. Bawaslu Kota Batam. Akan tetapi, menurut Rahmat, terpaksa mengambil tindakan pencopotan itu.

"Tapi akhirnya Bawaslu lagi. (KPU) kalah dari undang-undang," kata Rahmat.

Menurut Rahmat, pencabutan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan memang sejatinya menjadi tugas dari KPU. Dalam Undang-Undang Pemilu, lanjut Rahmat, disebutkan KPU akan menertibkan dugaan pelanggaran jika mendapat laporan pelanggaran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Hanya saja, menurut dia, tidak adanya tindakan dari KPU Kota Batam membuat pihaknya yang harus bergerak.

"Kalau ada laporan dari Panwascam, maka urusannya PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) melaksanakan eksekusinya terhadap alat peraga. Tapi kan tidak dilaksanakan," tutur Rahmat. "Pada praktiknya Bawaslu yang melaksanakan (penertiban)."

Rahmat mengatakan, Bawaslu sudah mengambil langkah terdepan dalam penertiban alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang. Menurut penjelasan Bawaslu Kota Batam, kata Rahmat, pencopotan baliho di Monumen "Welcome to Batam" itu sudah tepat.

IHSAN RELIUBUN | ANTARA

Pilihan Editor: Soal Polemik Izin Baliho Prabowo-Gibran, Pemkot Batam Bungkam

Berita terkait

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

1 jam lalu

Prabowo Akan Tambah Kementerian pada Kabinetnya, Faisal Basri: Menteri Sekarang Sudah Kebanyakan

Ekonom Faisal Basri mempertanyakan alasan pemerintahan Prabowo-Gibran berencana menambah sejumlah kementerian baru dalam kabinetnya mendatang.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

2 jam lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

3 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

5 jam lalu

Santer Isu Prabowo Tambah Kementerian, Rumah Dinas Menteri di IKN Bakal Ditambah?

Bagaimana pembangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN di tengah bergulirnya isu penambahan kementerian di kabinet Prabowo?

Baca Selengkapnya

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

5 jam lalu

Tak sampai Sepekan, Dua Orang Lompat dari Jembatan Barelang Batam hingga Tewas

Dua orang tewas usai melompat dari Jembatan Barelang di Kota Batam dalam waktu yang berdekatan

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

7 jam lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

7 jam lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

8 jam lalu

Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.

Baca Selengkapnya

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

8 jam lalu

Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?

Baca Selengkapnya

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

8 jam lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya