Bawaslu Jakpus Putuskan Gibran Langgar Aturan Bagi-bagi Susu di CFD, Ini Kronologinya

Jumat, 5 Januari 2024 09:35 WIB

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka membagikan susu kemasan ke warga di area car free day Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu, 3 Desember 2023. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan agar Bawaslu DKI Jakarta menindaklanjuti temuan mereka soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu di CFD atau car free day. Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan itu ditempelkan di papan pengumuman kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Januari 2024. Bawaslu Jakarta Pusat telah selesai mengusut kasus Gibran setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey, Kamis, 4 Januari 2024.

Keputusan Bawaslu soal Gibran bagi-bagi susu di kawasan Bundaran HI saat CFD pada Ahad, 3 Desember 2023, melanggar aturan. Tidak sendiri, ia bersama beberapa politikus PAN, seperti Uya Kyu, Pasha Ungu, dan TIM TKN Rahayu Saraswati. Pihaknya memilih CFD di Jalan MH Thamrin untuk bagi-bagi susu gratis lantaran lokasi terdekat dan paling banyak massa. Namun, Gibran membantah, kegiatan tersebut bukan kampanye dengan mengungkapkan, “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK).”

Setelah kegiatan tersebut, Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap Bawaslu DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran. Menurut Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, tindak lanjut dugaan pelanggaran dilakukan oleh Bawaslu DKI lantaran kejadian berlangsung di wilayah kewenangan mereka.

"Kegiatan capres dan cawapres kemarin sudah kami imbau tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye, jelas. Itu dimulai sejak kapan? kesepakatan kita pada tahun 2019 yang lalu dan diterapkan dengan Peraturan Gubernur atau Instruksi Gubernur, Instruksi kepala daerah, wali kota atau bupati," kata Bagja pada 7 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Usai mendapatkan perintah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan kepada Tempo bahwa Bawaslu DKI langsung mengkaji lebih dalam soal dugaan pelanggaran ini. Pembagian susu yang dilakukan Gibran diduga melanggar Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Kemudian, Bawaslu Jakpus menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023 sehingga memutuskan memanggil Gibran untuk klarifikasi pada 2 Januari 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Dimas Triyanto Putro menyatakan, surat pemanggilan Gibran sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pukul 14.00.

Terkait panggilan dari Bawaslu tersebut, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor menyatakan, “Mas Gibran siap hadir,” ketika dihubungi Tempo, pada 1 Januari 2024. Gibran juga menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, meskipun belum mengetahui surat panggilan sudah sampai atau belum.

“Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” kata Gibran pada 1 Januari 2024.

Meskipun menyatakan kesanggupan untuk memenuhi panggilan Bawaslu, tetapi Gibran mangkir dari pemeriksaan Bawaslu Jakpus pada 2 Januari 2024. Dimas Triyanto Putro menyebut, pihaknya kembali memanggil Gibran untuk dimintai klarifikasi pada 3 Januari 2024. Keterangan Gibran diperlukan untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam kegiatan bagi-bagi susu ketika CFD. Namun, Bawaslu Jakpus tak bisa memaksa putra sulung Presiden Jokowi memenuhi panggilan.

Setelah mangkir, Gibran akhirnya memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus pada 3 Januari 2024. Sebelum Gibran tiba, TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB. Usai pemeriksaan ini, sehari kemudian Gibran ditetapkan melanggar aturan Pergub DKI terkait kegiatan bagi-bagi susu di kawasan CFD.

RACHEL FARAHDIBA R I SAVERO ARISTIA WIENANTO | ADVIST KHOIRUNIKMAH | HAN REVANDA PUTRA

Pilihan Editor: Bawaslu Periksa Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan

Berita terkait

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

7 menit lalu

Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

9 menit lalu

Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.

Baca Selengkapnya

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

50 menit lalu

Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

1 jam lalu

Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor

Baca Selengkapnya

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

1 jam lalu

Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

1 jam lalu

Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

2 jam lalu

Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

2 jam lalu

Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.

Baca Selengkapnya

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

3 jam lalu

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

4 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya