Instruksi Kapolri untuk Anggota Polri Soal Gunakan Media Sosial, Ini Sanksi Pelanggar Netralitas Pemilu 2024

Senin, 18 Desember 2023 19:46 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk berhati-hati menggunakan media sosial dan bersikap netral dalam Pemilu 2024. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh anggota Polri untuk menggunakan media sosial secara bijak. Hal ini tertuang dalam surat telegram resmi nomor 2407 pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen. Pol. Agus Wijayanto, menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai langkah menjaga netralitas Polri selama Pemilu 2024.

Dalam telegram tersebut, beberapa larangan diterapkan, termasuk larangan berfoto dengan pasangan calon, mengomentari foto pasangan calon di media sosial, dan pose-pose yang berpotensi menuding keberpihakan Polri terhadap parpol.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," kata Agus Wijayanto pada Ahad, 17 Desember 2023.

Tujuan Kebijakan

Advertising
Advertising

Menurut Agus, tujuan utama kebijakan ini ialah menjaga netralitas Polri selama Pemilu 2024. Dilarangnya anggota Polri terlibat dalam aktivitas politik praktis di media sosial, seperti mempromosikan, menanggapi, atau menyebarluaskan gambar foto paslon merupakan langkah konkret untuk mencegah pengaruh keberpihakan yang dapat merugikan proses demokrasi.

Divisi Propam Polri melakukan berbagai upaya, termasuk peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, keteladanan pimpinan, pembekalan dan pengarahan tentang disiplin, hingga deteksi dini melalui kegiatan patroli siber agar tujuan ini dapat dicapai secara maksimal.

"Terus membuat petunjuk kepada jajaran, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selain ada UU, ada peraturan Perpol," kata Agus.

Sanksi Bagi Pelanggar Netralitas

Dalam menjaga netralitas, Propam Polri menjelaskan bahwa para keluarga anggota Polri yang terlibat dalam Pemilu 2024 juga sudah didata dan tunduk pada aturan yang serupa. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran netralitas, Propam Polri akan melakukan klarifikasi, dan jika terbukti, akan ada tindak lanjut.

Proses penanganan pelanggaran akan melibatkan gelar perkara untuk menentukan kategori pelanggaran yang dilakukan. Jika tergolong pelanggaran berat, sanksi yang mungkin diberikan mencakup pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Melalui langkah-langkah ini, Polri menegaskan komitmennya untuk serius menangani pelanggaran netralitas dan memberikan sanksi yang sesuai. Dengan aturan perilaku bermedia sosial yang jelas dan tindakan tegas, diharapkan Polri dapat menjalankan peran sebagai penegak hukum dengan netral dan adil selama proses Pemilu 2024.

"Bapak Kadiv Propam sudah memberikan tenggang waktu dan kita sudah diskusikan untuk pelanggaran kode etik 14 hari sudah selesai, untuk pelanggaran ASN tujuh hari setelah LP sudah selesai, ini yang kita lakukan bahwa kita betul-betul serius penanganan netralitas ini," katanya.

Pilihan Editor: Wawancara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Menjawab Isu Geng Solo dan Netralitas Polri di Pilpres 2024

Berita terkait

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

3 jam lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

14 jam lalu

Detasemen K-9 Polri Turut Amankan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, 34 Anjing Terlatih Diturunkan

Detasemen K-9 Polri dikerahkan turut mengamankan gelaran KTT World Water Forum di Bali. Sebanyak 34 anjing terlatih diterjunkan.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

16 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

21 jam lalu

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

David Corenswet, pemeran Superman yang baru kerap menyuarakan isu sosial dan politik di media sosial

Baca Selengkapnya

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

22 jam lalu

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

Bagaimana Met Gala memicu Blockout 2024 di media sosial - sebuah aksi digital untuk menentang kebungkaman para selebritas terhadap Gaza.

Baca Selengkapnya

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

22 jam lalu

Belajar Teknologi Drone, 10 Mahasiswa STIK Polri Kursus Singkat di Universitas Kepolisian Korea Selatan

Selain teknologi drone, mahasiswa STIK Polri juga mempelajari forensik untuk mencari barang bukti penyebab terjadinya pembunuhan.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

1 hari lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

1 hari lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

1 hari lalu

Polres Metro Bekasi Selidiki Kasus Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polres Metro Bekasi menelusuri kasus dugaan penipuan beasiswa S3 ke Filipina yang diduga dilakukan oleh Bambang Tri Cahyono.

Baca Selengkapnya