Bawaslu Lampung Kaji Dugaan Penghinaan Nabi oleh Komika
Reporter
Tempo.co
Editor
Kukuh S. Wibowo
Minggu, 10 Desember 2023 15:55 WIB
TEMPO.CO, Bandarlampung- Badan Pengawas Pemilu Lampung mengkaji laporan masyarakat ihwal dugaan pelanggaran yang dilakukan komika asal daerah itu, Aulia Rakhman, saat kampanye capres Anies Baswedan di Lampung pada Kamis, 7 Desember 2023.
"Nanti, kami di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) akan mengkaji apakah laporan terhadap komika Lampung ini bisa masuk pidana pemilu atau pidana umum," kata anggota Bawaslu Lampung, Tamri, seperti dikutip Antrara, Minggu, 10 Desember 2023.
Tamri menuturkan laporan perihal komika tersebut sudah masuk ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung, namun belum diregistrasi karena laporan masuk di atas jam 17.00 pada hari Jumat.
"Sesuai Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, penyampaian laporan dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat," jelas Tamri. Oleh karena itu, Bawaslu meminta pelapor untuk melapor kembali lagi pada Senin besok, 11 Desember.
Tamri mengatakan Bawaslu Lampung bersama pihak-pihak terkait di Sentra Gakkumdu telah membahas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh komika yang videonya sudah ramai dibicarakan di media sosial.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf (c), yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Kemungkinan, pasal ini yang akan digunakan bila ada laporan dan kami sudah bahas di Sentra Gakkumdu kemarin," ujar dia.
Menurut Tamri, apabila dugaan pelanggaran tersebut masuk jenis pidana pemilu, maka pihak-pihak terkait, seperti siapa yang mengundang komika dalam acara itu, juga akan dimintai keterangan.
"Kalau kegiatan komika itu masuk dalam rangkaian kampanye, maka tentu pidana pemilu; karena yang bersangkutan diundang oleh tim kampanye atau partai politik. Tetapi kalau tidak, masuk ke pidana umum. Maka dari itu, masalah ini akan dikaji terlebih dahulu bila sudah ada laporannya," ujar Tamri.
Sebelumnya Aulia Rakhman diduga melakukan penghina Nabi Muhammad SAW dalam acara diskusi dan debat "Desak Anies" di Kota Bandarlampung. Dalam rekaman video stand up comedy itu, terliat Aulia mengucapkan materi yang dinilai bernada penghinaan.
"Sebenarnya nama Aulia itu bagus, ya, pemimpin, sahabat, orang yang dicintai. Cuma selama ini arti nama kayak penting aja gitu yah. Coba lu cek ke penjara ada berapa nama Muhammad yang dipenjara. Kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua," kata dia.
Aulia sendiri telah ditangkap polisi pada Jumat malam, 8 Desember 2023. Ia dimintai keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Pilihan Editor: Bawaslu DKI Ungkap Rambu-rambu dan Batasan Kampanye di Kampus
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 10 Desember 2023 - 12:56 WIB oleh Yuswantoro Lampung dengan judul "Polda Lampung Tetapkan Komika Aulia Rakhman Tersangka Dugaan Penistaan Agama". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/1273089/174/polda-lampung-tetapkan-komika-aulia-rakhman-tersangka-dugaan-penistaan-agama-1702185169
Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios