Bawaslu Tunda Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif KPU Soal Kuota Caleg Perempuan

Reporter

Ihsan Reliubun

Editor

Febriyan

Selasa, 28 November 2023 17:19 WIB

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah )saat konferensi pers soal Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu memutuskan menunda sidang pembacaan putusan laporan dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 yang tak memenuhi kuota keterwakilan perempuan. Putusan itu seharusnya dibacakan sore ini, Selasa, 28 November 2023 pukul 15.00 WIB.

Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, Hadar Nafis Gumay, sebagai pelapor menyatakan telah mendapatkan konfirmasi soal penundaan itu. Hadar tak menyebutkan alasan Bawaslu menunda sidang pembacaan putusan itu.

"Ya, kami dapat kabar bahwa Bawaslu menunda jadwalnya ke besok, Rabu, 29 November jam 10:00. Baru saja dapat kabar ini," kata Hadar Nafis Gumay, Anggota Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, melalui aplikasi perpesanan, Selasa, 28 November 2023.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan dua anggotanya, Puadi dan Lolly Suhenty pun tak mau menjelaskan alasan penundaan itu. Pesan yang Tempo kirimkan ke nomor ponsel mereka hanyar dibaca.

Tempo sempat mendatangi ruang sidang Bawaslu sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam ruang itu hanya ditempati tiga anggota lembaga penyelenggara pemilihan umum ini. Suasana ruangannya sepi tanpa ada tanda persiapan sidang.

Advertising
Advertising

"Sidangnya mulai jam tiga," kata seorang staf tersebut.

KPU dituding sengaja melanggar ketentuan soal kuota caleg perempuan

Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melaporkan KPU ke Bawaslu pada 13 November 2023. Mereka menilai KPU meloloskan partai politik yang tidak memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan dalam DCT Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di berbagai tingkatan.

Koalisi mencatat setidaknya terdapat 266 DCT dari total 1.512 DCT yang tak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 460 ayat 1 Undang-Undang Pemilu. Koalisi menganggap perbuatan KPU secara nyata dianggap sebagai pelanggaran administratif dalam pemilu.

"Pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan tahapan pencalonan pemilu sebagaimana telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 dan PKPU No.10 Tahun 2023," kata Hadar yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), pada 13 November lalu.

Selanjutnya, KPU tak patuhi aturan kuota caleg perempuan sejak awal

<!--more-->

Kisruh soal kuota caleg perempuan sendiri sudah dimulai sejak KPU mengeluarkan peraturan soal tata cara perhitungan. Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 disebutkan perhitungan kuota 30 persen caleg perempuan menggunakan pembulatan ke bawah jika ada pecahan desimal di bawah 0,5.

Aturan itu lantas mendapatkan protes dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan karena dinilai melanggar Pasal 460 ayat 1 UU Pemilu. KPU sempat akan mengubah PKPU itu namun akhirnya dibatalkan setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Koalisi kemudian menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA) yang kemudian mengeluarkan putusan No.24 P/HUM/2023. Dalam putusannya, MA menyatakan dan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 melanggar UU Pemilu dan memerintahkan KPU untuk mengubahnya.

Akan tetapi KPU tak mengikuti putusan MA tersebut. Mereka hanya memberikan surat edaran kepada seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk menjadikan putusan MA sebagai pedoman untuk menyusun DCT.

Alhasil, sebagian besar partai politik tetap mengajukan DCT yang tak sesuai dengan ketentuan kuota 30 persen caleg perempuan. Meskipun demikian, KPU tetap mengesahkan DCT tersebut sehingga akhirnya digugat ke Bawaslu.

"Para pelapor berharap Bawaslu dapat memprioritaskan penanganan laporan tersebut dan membuat keputusan dalam waktu sesegera mungkin demi tegaknya penyelenggaraan Pemilu 2024 yang inklusif, demokratis, dan konstitusional," ucap Hadar.

Berita terkait

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

3 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

6 jam lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

10 jam lalu

Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

14 jam lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

14 jam lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

16 jam lalu

Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

17 jam lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

1 hari lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

1 hari lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

1 hari lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya