Pemilu 2024: Mempertanyakan Netralitas Aparatur Negara, Bagaimana Aturan Netralitas Polri, TNI, dan ASN?

Selasa, 21 November 2023 14:15 WIB

Anggota Polisi mengikuti gelar pasukan pengamanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di area Bogor Nirwana Residence, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu 10 April 2019. Sebanyak 4 ribu anggota gabungan TNI dan Polri mengikuti apel gelar pasukan dalam rangka pengamanan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Aparatur negara baik dari kalangan militer, kepolisian, hingga sipil diwanti-wanti agar tetap netral selama pesta demokrasi Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. Dugaan yang mengarah kepada sikap tidak netral oleh Polri, TNI, dan Aparatur Sipil Negara atau ASN bermunculan belakangan ini.

Silang pendapat soal netralitas Polri dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 terjadi di Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, Rabu, 15 November kemarin. Politikus Gerindra menyebut polisi sudah netral, sedangkan Politikus PDIP bilang masih meragukan netralitas aparat seragam coklat itu.

Politikus Partai Gerindra Wihadi Wiyanto menduga ada skenario sebagai korban atau playing victim dalam kasus aparat kepolisian yang mendatangi kantor DPC PDIP Kota Solo beberapa waktu lalu. Menurut dia, Polri selama menghadapi Pemilu 2024 telah netral.

“Justru kita harus jaga Polri, jangan seakan-sekan ada orang playing victim, ini yang jadi masalah,” kata Wihadi dalam rapat di Komisi III DPR bersama Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri dan jajarannya, Rabu, 15 November 2023.

Lantas seperti apa aturan netralitas TNI, Polri, dan ASN dalam Pemilu?

Advertising
Advertising

Menjelang Pilpres 2024, netralitas aparat pertahanan dan keamanan dalam Pemilu 2024 dikhawatirkan publik. Hal ini karena dekatnya pucuk pimpinan mereka dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Jokowi disinyalir mendukung paslon nomor urut dua Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Kepala negara juga dituding berupaya memenangkan kandidat tersebut hingga muncul opsi pemakzulan.

Dinukil dari Koran Tempo edisi Kamis, 16 November 2023, Panglima TNI yang baru Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit memang dekat dengan presiden. Keduanya disebut-sebut sebagai bagian dari “Geng Solo”, sebuah kelompok elite di seputar Istana yang merintis karier mereka bersama Jokowi sejak ia menjadi Wali Kota Solo. Bukan tidak mungkin Jokowi memanfaatkan relasinya tersebut.

Kuatnya rumor mengenai tidak netralnya aparatur pertahanan dan keamanan dalam Pemilu 2024 bahkan mendorong Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat membentuk Panitia Kerja Netralitas TNI pada awal November lalu. Panitia kerja yang beranggotakan unsur DPR dan pemerintah, termasuk di dalamnya Kapolri serta Panglima TNI, ini akan menjadi bagian penting dari upaya mengatasi berbagai potensi pelanggaran prinsip netralitas tentara dan polisi di lapangan.

Adapun isu netralitas aparat kembali beredar kencang menyusul kesaksian politikus Partai Perindo, Aiman Witjaksono yang menuding aparat tidak netral dalam Pemilu 2024 berdasarkan temuannya. Gara-gara itu, dia dilaporkan atas tuduhan melanggar UU ITE menyebarkan berita bohong tentang Polri. Padahal, kata Aiman, dirinya tidak menyinggung Polri sebagai institusi melainkan hanya menceritakan ada personelnya yang diduga mendukung salah satu capres.

Netralitas TNI

Netralitas TNI merupakan amanah dalam pelaksanaan reformasi internal TNI sesuai Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau TNI. TNI juga mengeluarkan Buku Saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI. Sejumlah larangan bagi Prajurit TNI selama proses penyelenggaraan Pemilu, yaitu:

1. Memberi komentar, penilaian, mendiskusikan, pengarahan apa pun berkaitan dengan kontestan Pemilu kepada keluarga atau masyarakat.

2. Secara perorangan atau fasilitas berada di arena tempat penyelenggaraan Pemilu.

3. Menyimpan dan menempel dokumen, atribut, benda lain yang menggambarkan identitas peserta Pemilu di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Berada di arena Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi terlibat pada kegiatan Pemilu dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu, termasuk memberi bantuan dalam bentuk apa pun di luar tugas dan fungsi TNI.

6. Melakukan tindakan dan atau pernyataan apa pun yang dilakukan secara resmi yang bertujuan atau bersifat mempengaruhi keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) serta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

7. Secara perorangan, satuan, fasilitas, atau instansi menyambut dan mengantar peserta kontestan.

8. Menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, peserta dan atau juru kampanye.

9. Terlibat dan ikut campur dalam menentukan menetapkan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10. Memobilisasi organisasi sosial, agama dan ekonomi untuk kepentingan Parpol atau calon tertentu.

Selain itu, untuk menjaga netralitas ASN sebagaimana yang dijelaskan dalam Surat Keputusan Besar atau SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Menanggapi hal ini, Panglima TNI Laksamana saat itu, TNI Yudo Margono pada Senin, 24 Juli 2023, kembali menyebutkan lima poin netralitas TNI saat Pemilu, yaitu:

1. Tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

2. Tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

3. Keluarga prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu sebagai warga negara), dilarang memberikan dalam menentukan hak pilih.

4. Tidak memberikan tanggapan, komentar, dan meng-upload apa pun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

5. Menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta paslon yang diusung.

Selanjutnya: Bagaimana netralitas Polri dan netralitas ASN?

<!--more-->

Netralitas Polri

Disadur dari Koran Tempo terbitan Senin, 20 November 2023, Polri menegaskan bahwa netralitas dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024 adalah komitmen harga mati bagi seluruh jajaran kepolisian di Indonesia. Hal itu ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam acara Ngopi Bareng Pimpinan Media, di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Senin.

Kepada para pimpinan media, Sandi menekankan, untuk sama-sama melakukan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian yang terindikasi melakukan pelanggaran dari komitmen tersebut. Menurutnya, dengan adanya pengawasan bersama akan semakin membantu Polri dalam mewujudkan situasi pesta demokrasi lima tahunan yang aman, damai dan kondusif.

“Tolong lihat, tegur, dan awasi kalau anggota Polri sudah melenceng dari aturan supaya bisa memperbaiki dan membenahi diri agar menjadi lebih baik lagi,” ujar Sandi.

Dinukil dari Humas.polri.go.id, netralitas Polri merupakan perintah konstitusi seperti yang dijelaskan dalam Tap MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri. Khususnya Pasal 10 tentang keikutsertaan Polri dalam penyelenggaraan negara. Dalam Pasal tersebut dijelaskan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis, serta tidak menggunakan hal memilih dan dipilih.

Netralitas ASN

Dilansir dari Tolitoli.bawaslu.go.id, sebagai individu, ASN atau PNS yang juga bagian dari masyarakat, memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam memilih ketika Pemilu. Namun, ASN sebagaimana tugasnya, merupakan bagian dari pelayan publik yang harus memberikan pelayanan bagi masyarakat secara adil. Karenanya sikap netral harus dimiliki ASN untuk menjauhkan diskriminasi layanan dan kesenjangan dalam lingkup ASN.

Keharusan netralitas ASN sebagai salah satu alat negara diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyatakan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas. Sementara itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS disebutkan PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, DPRD, serta calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

“Dalam bentuk ikut serta dalam kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan pada calon baik sebelum selama dan sesudah masa kampanye,” bunyi aturan tersebut.

Beda netralitas TNI dan Polri dengan ASN

Netralitas ASN berbeda dengan netralitas TNI dan Polri dalam Pemilu. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta, Nurliah Nurdin. Perbedaan yang dimaksud adalah bahwa TNI dan Polri tidak menggunakan hak pilihnya, baik untuk memilih anggota legislatif, Kepala Daerah, maupun Presiden. Sedangkan ASN, berhak untuk memilih. Namun mereka dilarang menunjukkan keberpihakannya kepada salah satu kontestan Pemilu.

HENDRIK KHOIRUL MUHID | ADIL AL HASAn I RENO EZA MAHENDRA | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Soal Netralitas Polri di Pemilu 2024, Politikus Gerindra dan PDIP Silang Pendapat

Berita terkait

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

56 menit lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

1 jam lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Sebut Gerindra dan PAN Siapkan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

1 jam lalu

Zulkifli Hasan Sebut Gerindra dan PAN Siapkan Ridwan Kamil Maju di Pilgub Jakarta

PAN berencana menjalin koalisi dengan sejumlah partai lain untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

2 jam lalu

Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

3 jam lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

4 jam lalu

Prabowo Bertekad Tak Akan Tinggalkan Masyarakat Aceh dan Sumbar, Kenapa?

Prabowo bertekad untuk menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk masyarakat di Aceh dan Sumbar.

Baca Selengkapnya

Koalisi dengan Gerindra, Ini Daftar Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024

4 jam lalu

Koalisi dengan Gerindra, Ini Daftar Bakal Calon Kepala Daerah yang Diusulkan PAN di Pilkada 2024

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan bahwa partainya akan bekerja sama dengan Partai Gerindra di sejumlah daerah dalam Pilkada serentak 2024. Menurut Zulhas, PAN akan berjalan berdampingan dengan partai yang dipimpin Prabowo Subianto itu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

4 jam lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

5 jam lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Pilkada Solo 2024, Rektor Universitas Surakarta Daftar Lewat Gerindra dan PSI

6 jam lalu

Pilkada Solo 2024, Rektor Universitas Surakarta Daftar Lewat Gerindra dan PSI

Rektor Unsa mendaftar untuk maju dalam Pilkada Solo 2024 dengan mengambll formulir dari Gerindra dan PSI.

Baca Selengkapnya