Pemilu 2024, KPU Bangka Belitung Coret Caleg Perindo Mantan Napi Narkoba Dari DCT

Reporter

Servio Maranda

Editor

Febriyan

Minggu, 5 November 2023 06:55 WIB

Ilustrasi Pemilu. ANTARA

TEMPO.CO, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencoret calon anggota legislatif (Caleg) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) bernama Siswanto dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Pencoretan dilakukan karena Siswanto merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang belum menyelesaikan masa lima tahun setelah menjalani hukuman.

Sebelumnya Siswanto yang merupakan mantan anggota DPRD Bangka Belitung dari partai Golkar ditangkap karena terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 642/Pid.sus/2017 PN PTK, Siswanto diputuskan bersalah dan dihukum dengan penjara empat tahun enam bulan.

Ketua KPU Bangka Belitung Husin mengatakan Siswanto merupakan caleg DPRD Bangka Belitung yang maju dari Partai Perindo melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Bangka Belitung 4 yang terdiri dari Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur.

"Satu orang caleg Perindo atas nama Siswanto dicoret dengan alasan tidak memenuhi syarat. Yang bersangkutan belum melewati masa jeda untuk bisa mencalonkan diri," ujar Husin kepada Tempo, Sabtu, 4 November 2023.

Ketentuan caleg mantan napi harus melewati masa jeda lima tahun sebelum mencalonkan diri kembali tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.87/PUU-XX/2022. Dalam Pemilu 2024, KPU RI awalnya memperbolehkan semua mantan narapidana untuk menjadi caleg tanpa melewati masa jeda lima tahun. Hal itu tertuang dalam Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023.

Advertising
Advertising

Kedua PKPU itu pun digugat oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perludem, Abraham Samad, dan Saud Situmorang ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusannya pada 29 September 2023, MA mencabut dua pasal tersebut. MA pun menegaskan putusan MK yang menyatakan bahwa mantan narapidana harus melewati masa jeda lima tahun sebelum bisa kembali mencalonkan diri.

KPU Babel coret 5 caleg dari DCT

Husin menuturkan pihaknya telah resmi mengumumkan DCT untuk DPRD Bangka Belitung sebanyak 542 orang yang berasal dari 18 partai.

"Pada masa penyusunan atau penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang masuk ke kita awalnya ada 547 orang. Dimasa pencermatan DCT, berkurang menjadi 544 orang dan terakhir saat penetapan menjadi 542 orang," ujar dia.

Husin menuturkan hasil rapat pleno KPU diputuskan bakal caleg yang dicoret dari DCT Bangka Belitung adalah sebanyak lima orang terdiri dari tiga caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), satu caleg Perindo dan satu caleg dari PPP.

"Alasan pencoretan lima orang dari DCS itu disebabkan berbagai alasan yakni dihapus sendiri oleh partai politik, eks napi yang belum menyelesaikan masa jeda dan bacaleg yang pindah partai," ujar dia.

Husin menambahkan pihaknya mewanti-wanti para caleg yang sudah masuk dalam DCT untuk tidak mencuri start kampanye karena sudah ada tahapan yang ditetapkan. Masa kampanye Pemilu 2024 untuk DPR RI dan DPRD sendiri baru akan dimulai pada 28 November mendatang.

"Waktu tahapan masa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai 10 Febuari 2024. Jadi kita imbau semuanya jangan melakukan kampanye terlebih dahulu," ujar dia.

Berita terkait

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

41 menit lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

58 menit lalu

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

2 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

4 jam lalu

MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

5 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.

Baca Selengkapnya

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

5 jam lalu

Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.

Baca Selengkapnya

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

5 jam lalu

Berpotensi Disahkan DPR, CALS Buka Peluang Gugat Pengesahan Revisi UU MK

CALS menyatakan revisi UU MK tersebut sebagai autocratic legalism, yaitu penggunaan instrumen hukum untuk kepentingan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

6 jam lalu

MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

7 jam lalu

MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.

Baca Selengkapnya