Pejabat Negara yang Mau Kampanye Pemilu Harus Cuti Dulu

Reporter

M. Roby Septiyan

Editor

Dwi Arjanto

Rabu, 1 November 2023 10:00 WIB

Ilustrasi pidato kampanye atau Pilpres. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta -- Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 semakin dekat waktu penyelenggaraannya. Banyak orang dari berbagai kalangan sudah mendaftarkan diri mengikuti kontestasi politik ini, termasuk pejabat negara yang masih menjalankan pemerintahan. Juga kampanye buat Pilpres 2024 ataupun Pileg.

Memang dipilih dan memilih dalam pemilu adalah hak setiap warga negara, tetapi banyak sekali peraturan yang harus ditaati.

Hal yang biasanya menjadi perbincangan panas adalah kampanye. Setiap calon dalam posisi apa pun akan mengkampanyekan dirinya agar meraup suara terbanyak dalam pemilu. Berbagai macam strategi digunakan, mulai dari pemilihan tim sukses sampai dengan media kampanyenya. Seperti biasa, pada musim-musim kampanye kita akan melihat baliho-baliho figur capres cawapres atau pun caleg di mana-mana.

Hal yang menjadi perhatian lainnya adalah tim sukses. Tentu tim sukses pasti melakukan kampanye baik langsung maupun tidak. Lantas bagaimana bila posisi tim sukses diisi oleh pejabat negara yang sedang bertugas?

Tentu adalah hak setiap orang menjadi tim sukses, tetapi pejabat negara memiliki tanggung jawab yang lebih penting kepada masyarakat.

Pertanyaan di atas terjawab dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Advertising
Advertising

Secara khusus kampanye pemilihan umum oleh pejabat negara dibahas dalam Bab VI yang terdiri dari 3 Pasal. Dinyatakan dalam Pasal 62 Ayat (1) bahwa kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara harus dilaksanakan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilu.

Ayat (2) pada Pasal 62 menekankan ketentuan Ayat (1). Ketentuan tersebut termasuk hak pejabat negara untuk melakukan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Pada Ayat (3), (4), dan (5) Pasal 62, terdapat keharusan pejabat negara untuk mengajukan cuti sebelum melakukan kampanye pemilu. Pengajuan cuti tersebut harus dilakukan secara tertulis dan surat cutinya harus disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu. Selain itu, surat cuti juga harus disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Adapun beberapa aturan dan larangan khusus bagi beberapa jabatan dalam peraturan ini.

Pertama, pada jabatan wakil menteri diberlakukan ketentuan secara mutatis mutandis atau dengan penyesuaian seperlunya atas ketentuan Pasal 62 dengan ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Kedua, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye pemilu.

Ketiga, apabila gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota melaksanakan kampanye pemilu pada hari yang bersamaan, maka tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

Keempat, pelaksana tugas oleh sekretaris daerah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Itulah aturan mengenai kampanye pemilu oleh pejabat negara.

PERATURAN.BPK.GO.ID
Pilihan editor: Pakar Minta Jokowi Cuti Jika Ingin Cawe-cawe Saat Kampanye Pilpres 2024

Berita terkait

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

10 jam lalu

Gugatan PPP di Dapil Aceh II Tak Diterima, MK Sebut Permohonan Kabur

MK memutuskan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Aceh II tidak dapat diterima karena kabur alias tidak jelas.

Baca Selengkapnya

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

10 jam lalu

Terkini: Luhut Tawarkan Dua Investasi Potensial ke Elon Musk, Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ada dua investasi potensial yang ditawarkan kepada Elon Musk di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

12 jam lalu

Wacana DPR Bahas Revisi UU TNI Menuai Sorotan, Bahas Perpanjangan Usia Pensiun?

Rencana revisi UU TNI menuai sorotan publik, karena bukan semata masalah perpanjangan usia pensiun.

Baca Selengkapnya

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

16 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.

Baca Selengkapnya

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

1 hari lalu

Anies Pastikan Tak Bakal Gabung Partai Usai Pilpres 2024

Mantan calon presiden Anies Baswedan, memastikan dirinya tidak akan bergabung dengan partai mana pun usai Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

1 hari lalu

Silaturahmi Kebangsaan Usai Pilpres 2024, Pimpinan MPR Temui Wapres ke-6 Try Sutrisno

Ketua MPR Bambang Soesatyo memulai silaturahmi kebangsaan ke kediaman Wapres ke-6 RI Try Sutrisno.

Baca Selengkapnya

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Respons Maruarar Sirait soal Tawaran Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Maruarar Sirait menyatakan mendukung Jokowi dan Prabowo bukan karena menteri, tapi percaya mereka orang yang baik dan benar.

Baca Selengkapnya

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

2 hari lalu

Bamsoet dan Maruarar Gagas Rekonsiliasi Nasional, Akan Pertemukan Anies, Prabowo dan Ganjar

Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyebut akan membuat acara rekonsiliasi nasional untuk mempertemukan para calon presiden pada pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

2 hari lalu

TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

3 hari lalu

Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.

Baca Selengkapnya