KPU Masih Kaji Revisi PKPU soal Kuota Caleg Perempuan

Editor

Febriyan

Kamis, 21 September 2023 19:26 WIB

Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari menunjukan data calon sementara Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPR RI Pemilu 2024 saat konferensi pers di Gedung KPU Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Dalam keteranganya, Total DCS DPR RI Pemilu 2024 yang ditetapkan oleh KPU RI adalah sebanyak 9.925 orang bakal caleg dan rata-rata bakal caleg DPR RI perempuan mencapai angka 37,3 persen. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan masih melakukan kajian untuk merevisi Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) No. 10 Tahun 2023 yang membahas soal aturan penghitungan kuota caleg perempuan. Pasal tersebut harus direvisi setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan.

Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyatakan pihaknya akan melakukan kajian secara komprehensif untuk melakukan revisi tersebut. Selain itu, dia juga menyatakan akan melakukan konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah.

"Sesuai ketentuan Pasal 75 ayat 4 Undang-Undang tentang Pemilu," kata Idham kepada Tempo, Kamis, 21 September 2023.

Polemik Pasal 8 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Mahkamah Agung mengabulkan gugatan soal tata cara perhitungan kuota caleg perempuan pada Selasa, 29 Agustus 2023. Dalam putusannya, MA membatalkan Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023 karena dinilai bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu.

Pasal 8 ayat 2 PKPU No. 10 Tahun 2023 menyatakan kuota caleg perempuan di sebuah daerah pemilihan akan dibulatkan ke bawah jika dalam perhitungannya terdapat bilangan desimal di bawah 0,5. Hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 245 UU Pemilu yang menyatakan kuota caleg perempuan minimal 30 persen dari total caleg.

Advertising
Advertising

Koalisi Masyarakat Sipil peduli Keterwakilan Perempuan pun sempat mengadukan masalah ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU sempat menyatakan akan merevisi aturan itu, namun belakangan batal setelah ditentang oleh DPR RI.

DCS Pemilu 2024 tidak penuhi kuota 30 persen caleg perempuan

Akibat tidak direvisinya aturan ini sejak awal, daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2024 yang diterbitkan KPU dinilai tak memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan. Mantan Ketua KPU Hadar Nafis Gumay menyatakan menemukan sejumlah partai politik tidak memenuhi aturan tersebut.

Dia mencontohkan di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II. Menurut dia terdapat 6 partai politik yang memiliki bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tak memenuhi kuota 30 persen. Keenam partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Demokrat dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hadar pun menyoroti KPU yang telah merilis daftar itu meskipun belum memenuhi aturan kuota 30 persen. Apalagi, menurut dia, KPU terkesan menyembunyikan data keterwakilan perempuan tersebut.

“Pengumuman DCS mengecewakan karena KPU tidak mengumumkan presentase keterwakilan perempuan per dapil. Terlihat mereka menyembunyikan dan ini bertentangan dengan peraturan KPU,” kata Hadar kepada Tempo, Selasa, 22 Agustus 2023.

Ketika ditanya soal daftar partai yang belum memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan, Idham Holik mengatakan publik bisa menilai sendiri melalui publikasi daftar caleg sementara atau DCS yang sudah beredar.

"Yang jelas, kami sudah memublikasikan daftar caleg sementara. Publik bisa menilai jumlah caleg perempuan setiap partai lewat publikasi itu," ujar Idham.

HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

44 menit lalu

Eksepsi Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Soal Dakwaan Terima Uang Rp 37 Miliar untuk Penanganan PK di MA

Mantan hakim agung MA Gazalba Saleh memberikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa KPK soal penerimaan uang Rp 37 miliar.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

3 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

4 jam lalu

Relawan Ungkap Alasan Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, mengungkapkan alasan batal mencalonkan eks Menteri ESDM tersebut di Pilkada Jakarta sebagai calon independen.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

7 jam lalu

5 Fakta Dharma Pongrekun-Kun Wardana Serahkan Syarat Dukungan Pilkada DKI

Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi menyerahkan berkas dukungan sebagai bakal paslon di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.

Baca Selengkapnya

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

21 jam lalu

KPU Jakarta Persilakan Gugat Jika Ada Keberatan Syarat Calon Independen Kumpulkan 618 Ribu KTP

Doddy Wijaya menjelaskan, dasar aturan pengumpulan salinan KTP tersebut adalah Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

1 hari lalu

KPU DKI Jakarta Terima Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Sampai Hari Ini

KPU Provinsi Jakarta menerima pendaftaran terakhir calon independen Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

1 hari lalu

Maju Pilkada DKI, Dharma Pongrekun Daftar Lewat Jalur Independen ke KPU Sore Ini

Purnawirawan Polri, Dharma Pongrekun, akan mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur Jakarta ke KPU DKI lewat jalur independen pada hari ini.

Baca Selengkapnya

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

1 hari lalu

KPU Optimistis Bakal Paslon Perseorangan Segera Penuhi Persyaratan Pilkada, Apa Saja Ketentuannya?

Batas penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan ke KPU tinggal Ahad, 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

1 hari lalu

Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

2 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya